Senin, 17 Juni 2013

Gugur Kewajiban karena Lemah




Kedua penulis menerangkan bahwa amar makruf nahi mungkar bertujuan membuat kehidupan masyarakat lebih tertata. Dengan amar makruf nahi mungkar ini, diharapkan masyarakat dapat dijauhkan dari kerusakan dan mudharat. Karena itu, apabila penegakan amar makruf nahi mungkar justru mengundang unsur mudharat, baik pada pelaku maupun objek, maka penegakan amar makruf nahi mungkar ini justru bisa menjadi kebatilan. Al-Izz bin Abdussalam mengatakan, “Setiap tindakan kebaikan yang justru kontraproduktif terhadap kebaikan maka hukumnya tidak diperbolehkan.” Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah juga mengutarakan dalam kitab A’lamul Muqi’in, “Syariat Islam dibangun di atas fondasi kebijaksanaan dan kemaslahatan manusia, yaitu keadilan dan kasih sayang. Karena itu, jika suatu tindakan justru membuat keadilan menjadi kezaliman, kasih sayang menjadi sebaliknya, kemaslahatan menjadi mudharat, atau dari kebijaksanaan menjadi kekerasan maka dapat dipastikan itu semua keluar dari ketentuan syariat.” (hal. 122)

Mengutip pernyataan Imam Quthubi, kedua penulis menjelaskan bahwa suatu beban kewajiban akan gugur bagi orang yang tidak mampu. Menurut Al-Alusi, kemampuan yang dimaksud di sini adalah kemampuan melakukan sesuatu saat hendak melaksanakannya. Perintah syariat selalu memiliki kebijaksanaan atau hikmah tersendiri karena syariat tidak akan dibebankan kepada seseorang jika ia memang tidak mampu melakukannya. Allah Swt berfirman, “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya....” (QS. Al-Baqarah [2]: 286). Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini dengan menyatakan bahwa sesungguhnya Allah tidak akan memerintahkan seseorang di luar batas kemampuannya.

Demikian pula amar makruf nahi mungkar, tidak akan dibebankan kepada orang yang tidak mampu melaksanakannya. Al-Izz bin Abdussalam berkata, “Jika ada seseorang berada pada posisi setengah mampu dan setengah tidak mampu maka ia hanya dibebani untuk melaksanakan setengah yang mampu ia laksanakan dan gugurlah kewajiban setengah lain yang di luar kemampuannya.”

Kedua penulis juga mengutip perkataan Imam Al-Ghazali, “Salah satu syarat pelaksanaan amar makruf nahi mungkar adalah kemampuan untuk melaksanakannya. Jika seseorang melihat kemungkaran lalu ia hanya mampu mengingkarinya, tanpa bisa berbuat apa-apa maka ia cukup membenci kemungkaran tersebut dengan hatinya karena barang siapa mencintai Allah maka ia pasti membenci kemungkaran/kemaksiatan dan mengingkarinya.” Imam Al-Ghazali juga menambahkan, “Contoh ketidakmampuan adalah jika seseorang mengetahui bahwa jika ia menegur suatu kemungkaran maka kemungkaran itu akan tetap berlanjut dan mungkin justeru akan menimbulkan kemungkaran yang lain. Dalam hal ini, yang bersangkutan tidak wajib menegakkan nahi mungkar. Bahkan, dalam keadaan tertentu penegakan nahi mungkar bisa diharamkan terhadapnya.” (hal. 128)

Oleh karena itu, setiap tindakan yang bisa mneyakiti badan, mengurangi harta, atau tercederainya kehormatan maka sebisa mungkin dihindari. Keadaan seperti itu menyebabkan gugurnya kewajiban seseorang dalam melaksanakan amar makruf nahi mungkar. (hal. 130)

Kedua penulis lalu menyimpulkan beberapa poin sebagai berikut:
  1. Beban kewajiban didasarkan pada kemampuan sehingga jika seseorang tidak mampu melakukannya maka gugurlah kewajiban yang ada.
  2. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan tanpa menimbulkan mudharat pada diri sendiri ataupun orang lain.
  3. Penegakan nahi mungkar yang bisa menyakiti badan, mengurangi harta, atau tercederainya kehormatan dapat disebut sebagai salah satu bentuk ketidakmampuan.
  4. Ketidakmampuan bertindak melalui tangan (kekuatan) atau lisan (larangan atau imbauan) tidak berarti mengugurkan kewajiban untuk bertindak melalui hati (mengingkari dan membenci).
  5. Kewajiban melakukan nahi mungkar bisa gugur dengan tidak adanya kemampuan.
  6. Jika memang melihat kemungkaran, tetapi benar-benar tidak mampu melakukan nahi mungkar maka hukum nahi mungkar bisa menjadi haram.
Di antara hal yang mengugurkan kewajiban penegakan nahi mungkar adalah kemungkinan adanya mudharat berupa tersebarnya fitnah di antara manusia atau tercerai-berainya persatuan kaum muslimin

Senin, 10 Juni 2013

Jangan Menyamakan Orang Lain dengan Mazhab Sendiri



Sejak munculnya ilmu fikih (hukum Islam), para ulama sudah terbiasa dengan perbedaan pendapat. Untuk itu, para pelaku amar makruf nahi mungkar harus mengetahui perbedaan para ulama ini agar tidak mudah menyalahkan orang lain. (hal. 86)

Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin mengatakan, “Syarat dari nahi mungkar adalah bahwa kemungkaran tersebut sudah jelas diketahui dan disepakati. Adapun kemungkaran yang sifatnya masih debatable, sebagian ulama menganggap haram dan sebagian yang lain menganggap halal atau mubah maka tidak perlu melakukan amar makruf nahi mungkar. Karena itu, para pemeluk mazhab Hanafi tidak boleh menyalahkan para pemeluk mazhab Syafi’i yang tengah makan daging kadal. Demikian pula para pemeluk mazhab Syafi’i tidak boleh menyalahkan para pemeluk mazhab Hanafi yang tengah minum anggur yang tak memabukkan atau memberi hak waris kepada dzawil arham (hubungan kekerabatan). Demikian pula dengan permasalahan-permasalahan lain yang masih dalam lingkup ijtihad atau perbedaan pendapat di antara para ulama.

Al-Izz bin Abdussalam menyebutkan tiga batasan penting mengenai hal ini, yaitu sebagai berikut.
  1. Seseorang yang meyakini sesuatu yang debatable itu haram maka ia cukup menggunakannya untuk diri sendiri (mengharamkan untuk diri sendiri).
  2. Seseorang yang meyakini sesuatu yang debatable itu halal maka ia cukup menggunakannya untuk diri sendiri (menghalalkan untuk diri sendiri) dan tidak boleh memaksa orang lain untuk menghalalkannya.
  3. Orang yang tidak yakin bahwa sesuatu yang debatable itu halal atau haram maka ia bisa memberi pengertian kepada orang lain, tetapi tidak boleh memaksakanya.
Kedua penulis juga mengutip pernyataan Abu Ya’la mengenai hal ini, “Adapun permasalahan-permasalahan yang masih menjadi perdebatan di antara para ulama tentang halal-haramnya maka tidak bisa dijadikan objek amar makruf nahi mungkar secara mutlak. Kecuali jika perdebatan dalam permasalahan itu lemah dan mayoritas ulama mengharamkannya maka bisa dijadikan objek amar makruf nahi mungkar, misalnya mengenai riba naqd (uang) dan nikah mut’ah.”

Kedua penulis lalu mengungkapkan bahwa jika perdebatan para ulama lemah, tetapi tidak menjurus pada mudharat maka hal itu bisa dijadikan objek amar makruf nahi mungkar. (hal. 90)

Menutup bab ini, kedua penulis menyimpulkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut:
  1. Hal-hal yang masih debatable tidak perlu dijadikan objek amar makruf nahi mungkar.
  2. Amar makruf nahi mungkar boleh dilakukan atas perkara yang debatable, asalkan perdebatannya lemah.
  3. Perkara muamalah yang masih debatable secara lemah tidak boleh dijadikan objek amar makruf nahi mungkar kecuali perkara tersebut menjurus pada transaksi yang diharamkan secara mutlak. Namun, Imam Syafi’i menyebutkan ada dua alternatif, salah satunya adalah cukup mengimbaunya untuk melakukan transaksi yang lebih jauh dari keharaman sehingga tidak menimbulkan perdebatan lagi.
Sebagai pemungkas, ada baiknya kita mendengar nasihat Imam Ahmad bin Hanbal kepada setiap pelaku amar makruf nahi mungkar, “Jangan paksa orang lain memiliki pandangan yang sama dengan dirimu.”

Rabu, 05 Juni 2013

Larangan Kemudharatan dan Memudharatkan



Kedua penulis menyebutkan bahwa penegakan amar makruf nahi mungkar yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain atau bertentangan dengan hukum syariat yang lain tidak diperbolehkan. Karena itu, kedua penulis menerangkan arti penting Hadis lā dharara wa lā dhirāra (tidak boleh ada kemudharatan dan memudharatkan) dalam pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Memang kemungkaran harus diberantas, tetapi jangan sampai pemberantasannya justru mendatangkan kemudharatan dan kemungkaran yang lain.

Dalam akhir bab ini, penulis mengutip pernyataan Imam Al-Ghazali, “Jika pelaksanaan amar makruf nahi mungkar itu justru menyakiti kerabat atau tetangganya maka sebaiknya tinggalkanlah penegakan amar makruf nahi mungkar. Karena menyakiti orang lain merupakan sesuatu yang dilarang dan harus dihindari.” Jika menyakiti kerabat dan tetangga yang merupakan orang-orang dekat saja dilarang, tentu menyakiti orang lain yang tidak ada hubungan apa pun harus lebih dihindari.