Selasa, 02 Juli 2013

Sejarah Islam


Image
Catatan sejarah kita sebagai umat Islam akan kami kutip secara singkat dalam pembahasan berikut:
1.      Setelah Mesir ditaklukkan oleh Amru bin Ash, Umar bin Khattab selaku Amirulmukminin menunjuknya sebagai gubernur di sana. Suatu hari putra dari Amru bin Asha berlomba pacuan kuda dengan anak salah seorang penganut agama Kristen Koptik yang tetap memeluk agamanya dan tidak masuk Islam. Anak si penganut agama Kristen Koptik menang dalam pacuan tersebut dan bisa mengalahkan putra Amru, kemudian putra gubernur Mesir tersebut mengambil cambuk dan menyambuk putra penganut Kristen Koptik seraya berkata. “Ambillah ini dan saya anak keturunan orang-orang mulia.” Masyarakat yang mengetahui hal itu menganjurkan si Kristen Koptik untuk berangkat ke Madinah mengadukan apa yang dilakukan putra Gubernur kepada Umar bin Khattab. Umar bin Khattab mengirim surat pemanggilan kepada Amru dan putranya. Ketika keduanya sudah dihadapkan kepada Umar, Umar memberikan cambuk kepada putra si Koptik dan menyuruhnya untuk memukul putra Gubernur.. putra penakluk Mesir.. putra orang yang membebaskan para penganut agama Kristen Mesir dari penindasan orang-orang Romawi.. anak si Koptik pun memukul putra Amru bin Ash dengan cambuk, setelah itu Umar berkata kepadanya, lilitkan cambuk itu ke atas kepada Amru yang botak, tapi orang itu menjawab, “Wahai Amirulmukminin, kami hanya mau memukul orang yang memukul kami.” Umar bin Khattab menjawab, “Dia tidak akan memukulmu jika tidak karena kekuasaan ayahnya, jika kamu mau memukulnya niscaya saya tidak akan mencegahmu.” Kkemudian Umar berpaling pada penakluk Mesir, Amru bin Ash dan mengungkapkan ungkapannya yang sangat terkenal, “Sejak kapan kalian memperbudak manusia, sedang ibu mereka telah melahirkan mereka dalam keadaan merdeka?”
2.      Imam Abu Yusuf menyebutkan dalam kitab Al-Kharrâj bahwa Umar bin Khattab Ra melihat seorang Yahudi yang sudah sangat tua meminta-minta, Umar bertanya mengenai hal itu kepadanya, tahulah Umar bahwa dia meminta-minta karena umurnya sudah tua dan karena kebutuhan yang sangat mendesak. Umar buru-buru pergi ke baitul mal (perbendaharaan negara) dan menyuruh penjaganya untuk memberikan jatah santunan tetap secukupnya kepada orang tersebut dan yang senasib dengannya, Umar berkata mengenai hal itu, “Sungguh tidak adil jika kita mengambil upeti dari dia ketika dia masih muda kemudian kita menelantarkannya ketika dia sudah tua”.
3.      Abu Yusuf juga menyebutkan dalam kitab Al-Kharrâj bahwa akad perjanjian jaminan keamanan yang ditulis Khalid bin Walid untuk penduduk Hairah di Irak yang beragama Kristen, diantara isinya adalah: “Saya memberi keringanan bagi orang tua yang sudah tidak mampu bekerja, atau orang yang punya penyakit, atau orang kaya yang jatuh miskin dan punya hutang sehingga dia berhak menerima sedekah. Maka saya bebaskan dia dari upeti dan orang tersebut beserta keluarganya mendapat jatah dari baitul mal”. Ini terjadi pada masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq Ra dan diketahui para sahabat.
4.      Ali bin Abi Thalib pernah berkata mengenai ahli zimmah (orang yang mendapat jaminan keamanan dari pemerintahan Islam), “Mereka membayar upeti agar harta mereka seperti harta kaum muslim, dan darah (jiwa) mereka sama dengan darah kita”.
5.      Amirulmukminin Ali bin Abi Thalib Ra menemukan baju besinya yang hilang berada di tangan laki-laki Kristen, keduanya memperebutkan baju besi tersebut ke Syuraih sebagai hakim. Ali berkata, “Baju besi itu milik saya, saya tidak menjualnya juga tidak memberikannya kepada siapa-siapa”. Si hakim bertanya kepada si Kristen mengenai pernyataan Amirulmukminin. Si Kristen menjawab, “Baju besi ini tidak lain adalah milik saya, dan menurut saya Amirulmukminin adalah pembohong.” Syuraih mengalihkan pandangan kepada Amirulmukminin seraya bertanya, “Apakah Anda punya bukti?” Ali tertawa dan berkata, “Syuraih benar, saya tidak punya bukti.” Syuraih memutuskan baju besi tersebut menjadi milik si Kristen karena baju besi tersebut ada di tangannya dan orang yang hendak mengambilnya, yaitu Amirulmukminin tidak memiliki bukti. Si Kristen pun mengambilnya dan membawanya pulang. Setelah beranjak beberapa langkah, si Kristen kembali lagi dan berkata, “Saya bersaksi bahwa ini merupakan pengadilan para Nabi. Amirulmukminin menuntut saya kepada hakimnya dan hakimnya memutuskan perkara itu untuk saya. Saya bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah. Baju besi itu milik Anda wahai Amirulmukminin. Saya ikut pasukan dan waktu itu Anda kembali dari Shiffin kemudian tercecer beberapa lembar dari onta Anda.” Ali Ra berkata, “Jika kamu sudah masuk Islam, maka baju besi itu jadi milik kamu”.
6.      Telah kami sebutkan di atas apa yang dikatakan Uskup tinggi Gereja Koptik yang menyatakan, “Penaklukan yang dilakukan orang-orang Islam di Mesir merupakan awal fase aman yang dirasakan orang-orang Koptik dan akhir dari masa penindasan atas nama agama yang dialami mereka di bawah kekuasaan Romawi dan yang lainnya”. Kami tambahkan pula di sini kesaksian Dr. Wiliam Sulaiman Qiladah yang dikutip oleh Fahmi Huwaidi dalam artikelnya yang dimuat di koran Al-Ahram (1 Desember 1998). Dalam artikelnya dia menyebutkan, “Sejarah masih saja memihak kepada kaum muslim dengan apa yang membanggakan mereka. Sebagaimana disebutkan oleh Dr. William Sulaiman Qiladah, seorang intelektual penganut Kristen Koptik Mesir yang sangat terkenal, dia menyatakan bahwa mereka menjadi (minoritas yang dimanja), kami juga mencatat bahwa sebagian kaum muslim merasa iri terhadap umat Kristen atas apa yang mereka rasakan dan yang mereka nikmati dari kemuliaan, sampai ada salah seorang penyair pada masa Khalifah Fatimiyyah Al-Azizbillah yang mengungkapkan perasaan itu dalam sebuah syairnya yang intinya:
Jadilah penganut Kristen karena menjadi Kristen di zaman kita jadi agama yang benar dan akan dimanja
Katakan dengan tiga hal, jadilah pengikut Al-Aziz, atau pergilah dan terlantarlah selain mereka, maka dia sungguh akan terlantar
Ya’kub sang menteri adalah ayah dan Al-Aziz ini adalah anaknya dan roh kudus adalah keutamaan”.
Bahkan salah seorang muslim pernah menulis pengaduan kepada sang Khalifah yang dalam suratnya menyatakan, “Demi Dzat yang memuliakan Yahudi dengan Minsya dan Kristen dengan Isa bin Nasturs (yang pertama wakilnya di Syam dan yang kedua salah seorang menterinya) dan membuat hina kaum muslim dengan Anda, kecuali Anda segera menyadari pengaduan saya”.
7.      Sebagian besar sejarawan menyebutkan bahwa umat Kristen Mesir menjadi penolong Amru bin Ash sebagai bentuk pelarian mereka dari apa yang mereka dapatkan dari penindasan yang dilakukan orang-orang Kristen Romawi. Ibnu Abdul Hakam berkata, “Ketika pasukan Amru menyusuri kampung-kampung menuju Alexandria para pendeta Koptik juga ikut serta, mereka memperbaiki jalan bagi Amru dan pasukannya, membuat jembatan dan pasar-pasar, agar Amru menolong mereka untuk memerangi Romawi”. Dia juga mengatakan, “Pasukan Islam singgah di tempat para pendeta dan mereka membantu serta memberikan semua yang dibutuhkan, seperti makanan bagi mereka dan makanan untuk tunggangan mereka”. Bahkan Ibnu Abdul Hakam sering menyebutkan dalam beberapa kali pernyataannya tentang penaklukan Mesir bahwa, “Orang-orang Kristen juga ikut membantunya (Amru)!!!”
8.      Qasim Abduh Qasim menyebutkan dalam artikelnya di koran Al-Hayat di London; “Tapi yang pasti dalam berbagai sumber sejarah disebutkan bahwa para penakluk tidak memaksa penduduk suatu daerah untuk memeluk agama mereka atau berbicara dengan menggunakan bahasa mereka, dan kita tidak berbicara mengenai bantuan para penganut Kristen Koptik kepada Amru bin Ash. Karena ini hal yang sudah sangat masyhur, kita juga tidak membahas mengenai sikap Uskup Benyamin Petrus (yang lari ke Sha’id dari penindasan orang-orang Bezantium) terhadap Amru bin Ash dan kaum muslim. Ini juga merupakan hal yang sangat masyhur. Hanya yang harus kita perhatikan adalah bahwa Islam tidak lantas menjadi agama mayoritas kecuali setelah abad ke-3 H atau ke-9 M. Yakni, Islam telah tinggal di Mesir selama tiga abad sebelum akhirnya menjadi agama mayoritas. Hal ini membantah tuduhan adanya penindasan yang dilakukan umat Islam terhadap penganut Kristen di Mesir”.
9.       Kita berhenti sejenak dalam pernyataan kita tadi bahwa, apa yang disebutkan penulis artikel mengenai sikap Benyamin dan bantuan penganut agama Kristen di Mesir terhadap pasukan Amru dan menyebut itu sebagai hal yang sudah diketahui banyak orang dan tidak perlu kita bahas lagi. Namun hal itu sekarang sudah menjadi tidak terkenal lagi, ada sebagian orang yang sengaja menyembunyikan kenyataan-kenyataan sejarah ini untuk tujuan busuk, sehingga bisa menimbulkan kesan akan adanya penindasan terhadap umat Kristen yang dilakukan oleh umat Islam di Mesir. Sebagian umat Islam ada yang menyadari hal ini, sehingga Abdul Latif Fayed menulis di koran Jumhuriyah. Dia merasa heran bagaimana bisa sampai terjadi penutupan terhadap kenyataan-kenyataan mengenai penaklukan Mesir dan kejadian-kejadian penting lainnya. Dia berkata, “Sungguh termasuk aib yang sangat besar menurut budaya bangsa-bangsa bagi mereka yang tidak mau mengakui sejarah ini, mereka menyebutkan bahwa sudah empat belas abad lamanya Islam masuk ke Mesir, lantas penulis menyuguhkan beberapa bukti mengenai kenyataan-kenyataan yang dipelintir yang terjadi selama kurun waktu ini. Dia melanjutkan: Uskup Benyamin berlindung di biara yang ada dataran tinggi Mesir dekat Qûs (sekarang termasuk provinsi Qina), agar tidak dipaksa oleh penjajah (Romawi) untuk melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginannya. Uskup Benyamin memiliki saudara yang termasuk pembesar pendeta yang juga telah menjabat sebagai uskup, Qairus (sebagai perwakilan Romawi di Mesir) mendatanginya untuk dijadikan contoh bagi yang lain. Awalnya dia ditawari agar beriman pada madzhab yang diinginkannya, tapi saudara Banyamin menolaknya dan tetap kokoh menolaknya, sehingga membuat Qairus marah. Tidak ada jalan lain bagi dia kecuali menyiksanya. Dia nyalakan api yang sangat besar dan menjadikannya sebuah lingkaran yang di dalamnya berdiri saudara Benyamin dengan telanjang bulat, sehingga lemak tubuhnya meleleh ke tanah, dia tetap kokoh memegang keyakinanya dan tidak terpengaruh sama sekali, lantas dicopot giginya dan dia tetap tak bergeming, setelah itu mereka membungkusnya dengan pasir dan dibawa ke laut. Sesampainya di sana dia diberi pilihan antara madzhab yang baru atau mati di laut, dan dia memilih mati, kemudian mereka melemparkannya ke laut hingga mati tenggelam. Jika ini yang dilakukan orang-orang Romawi terhadap para pendeta, lantas apa yang dilakukan mereka terhadap rakyat jelata yang tetap pada pendirian mereka, teguh memegang keyakinannya dan tidak mengakui pemimpin Gerejanya selain Uskup Benyamin? Setelah itu datang Islam ke Mesir. Pemimpin pasukannya Amru bin Ash mengumumkan toleransinya terhadap rakyat Mesir, yang mana mereka juga telah membantu memerangi Romawi yang telah menjajah Mesir. Dan diantara hal terbesar yang dilakukan pemimpin agung ini adalah meminta Uskup Benyamin untuk kembali dengan jaminan keamanan pada jiwanya, madzhab Kristennya, kursi kepausannya dan jabatan di Gerejanya”.
10.  Mustasyar Edwar Ghali Adz-Dzahabi mengatakan, “Sebenarnya para uskup tidak pernah melupakan pelajaran yang sangat berharga yang mereka ambil dari kekaisaran Romawi yang beragama Kristen, dan apa yang mereka tawarkan secara paksa mengenai perbedaan madzhab tentang satu wujud atau dua wujud asli Isa Al-Masih, yang membuat pendeta Benyamin lari ke padang pasir selama beberapa tahun, sampai datang Amru bin Ash dan mengembalikannya ke kursi kependetaannya. Penindasan inilah yang membuat para penganut Kristen Koptik mau menerima orang-orang Arab dan mau membantu mereka dalam rangka menaklukkan Mesir”.
11.  Dalam bukunya yang berjudul (Pembebasan Mesir oleh orang-orang Arab) Bhattler mengatakan, “Dalam menerapkan hukum atau peraturan, Umar mengambil langkah moderat dan toleran, dan dia sama sekali tidak punya kepentingan terhadap dua madzhab keagamaan, kita memiliki banyak bukti atas kebenaran pendapat ini”. Yang dimaksud dua madzhab adalah madzhabnya penduduk Mesir dan madzhabnya penguasa Romawi, dan sebagaimana kita ketahui keduanya sama-sama penganut agama Kristen.
12.  Blater menyebutkan dalam bukunya (penaklukan kota-kota besar) bahwa Khalifah dari Bani Umayyah, Al-Walid bin Yazid memindah para ahli zimmah yang berada di Ciprus ke Syam karena takut serangan pasukan Romawi, dan demi menjaga keamanan wilayahnya serta untuk berjaga-jaga menurut prediksinya, tapi hal itu telah membuat marah para ahli fikih dan seluruh umat Islam. Mereka menganggap hal itu merupakan kebijakan yang sangat fatal, dan ketika pada masa Yazid bin Al-Walid mereka dikembalikan lagi ke Ciprus. Umat Islam memuji keputusannya dan menjadikan hal ini sebagai salah satu kebijakannya yang sangat terpuji. Dari peristiwa ini kita bisa mengetahui betapa umat Islam mulai dari ahli fikih sampai ke masyarakat biasa ikut serta membela ahli zimmah yang beragama Kristen.
13.  Orang-orang yang memiliki sikap tegas sering muncul dalam sejarah kita, diantaranya sikap ahli fikih, Imam Besar Syam, Imam Al-Auza’i rahimahullah (semoga dirahmati Allah). Pada masanya ada salah seorang pejabat Bani Abbas di Syam telah mengusir ahli zimmah dari pegunungan Libanon, karena sebagian kelompok dari mereka menentang petugas yang bertugas menarik upeti, pejabat ini termasuk salah seorang famili Khalifah Bani Abbas. Al-Awza’i menulis surat yang sangat panjang kepadanya, yang diantara isi suratnya, “Bagaimana suatu masyarakat secara umum dihukum gara-gara kesalahan sebagian dari mereka, sehingga mereka dikeluarkan dari wilayah mereka dan harta kekayaan mereka. Sedangkan hukum Allah menyebutkan: (yaitu) bahwasanya seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain (Qs. An-Najm: 53). Ayat ini yang lebih tepat untuk dijadikan sikap dan yang lebih berhak untuk diikuti, sedangkan wasiat yang paling berhak untuk dijaga dan dilestarikan adalah wasiat Rasulullah Saw yang bersabda: ingatlah wahai orang yang menzalimi orang-orang yang telah mengadakan perjanjian atau membebani mereka di atas kemampuannya atau mengambil hak mereka tanpa keridhaannya, maka nanti di hari kiamat sayalah yang akan menjadi penuntutnya. Mereka bukan budak yang boleh dipindah dari satu tempat ke tempat lain. Mereka adalah orang-orang merdeka, mereka adalah ahli zimmah”.
14.  Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi pernah mengatakan, “Bahkan sangat banyak sekali pemimpin-pemimpin yang zalim yang lebih menyayangi ahli zimmah demi menjaga perjanjian dengan mereka, tapi di sisi lain, mereka sangat kejam terhadap orang-orang yang seagama dengan mereka dan menelantarkan mereka. Sampai kita mendengar Syaikh Dardir, salah seorang ulama Malikiyah dan tokoh yang sangat disegani pada masanya, menyinggung tentang sikap para pemimpin kaum muslim yang lebih memuliakan ahli zimmah dan lebih mementingkan mereka daripada kaum muslim. Dia berkata: sekiranya umat Islam diperlakukan seperti ahli zimmah oleh para pemimpin mereka, sehingga beberapa orang dari umat Islam ada yang sampai mengatakan: sekiranya para pemimpin itu mengambil upeti dari kami, sebagaimana mereka mengambil upeti dari orang-orang Kristen dan Yahudi, kemudian setelah itu membiarkan kami sebagaimana para pemimpin itu meninggalkan mereka: Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tempat mana mereka akan kembali (Qs. Asy-Syu’ara’: 26).”
15.  Hal yang sama juga disampaikan oleh Syaikh Imam Ibnu Taimiyah, Syaikhul Islam, ahli fikih terbesar pada masanya, ketika dia ditahan oleh sebagian pemimpin yang zalim di benteng Damaskus, di penjara tersebut ada beberapa orang-orang Kristen. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sedangkan orang-orang Kristen ditahan dengan baik, di sana mereka menyekutukan Allah dan mendirikan gereja, sekiranya kita ditahan sebagaimana tahanan orang-orang Kristen dan sekiranya kita disamakan dengan orang-orang musyrik dan penyembah berhala, tapi nyatanya mereka diperlakukan terhormat sedangkan kita diperlakukan dengan hina!!” Sampai para tahanan pihak Kristen yang terkenal pun dihormati oleh para pemimpin Islam!!
16.  Pengarang buku “Sejarah Perang Salib” mengatakan, “Secara keseluruhan para penganut agama Kristen tidak ada yang sengsara di bawah kekuasaan pemerintahan Bani Abbas. Memang benar mereka mendapat serangan dari sebagian kaum muslim pada abad ke-19. Hanya saja hal itu dikarenan kekayaan mereka yang melimpah ruah, sehingga mereka mendapat perlakuan yang sangat keras dan kasar. Uskup Baitul Maqdis menjelaskan kondisi ketika itu kepada temannya di Konstantinopel yang menjelaskan tentang pemerintahan Islam: mereka sangat adil dan tidak pernah mengganggu kami dan tidak pernah bersikap keras kepada kami”.
17.  Yang paling sering disebut dalam sejarah (terutama pada masa pemerintahan Bani Abbasyiah) adalah mengenai dominasi ahli zimmah terhadap orang-orang Islam, pengaduan paling banyak yang sampai ke Khalifah dan para pejabat pemerintahan Islam adalah permintaan agar mereka bisa mencegah para ahli zimmah yang menzalimi kaum muslim. Jika sebagian ahli zimmah memegang jabatan tertentu, mereka menggunakan kesempatan itu untuk menindas umat Islam. Kondisi ini berbanding terbalik karena tidak ada ahli zimmah yang ditindas. Kami akan menggambarkan secara singkat sikap ahli zimmah terhadap umat Islam pada masa Bani Abbasiyah yang kami nukil dari kitab ahli zimmah karya Ibnul Qayyim: 

Senin, 24 Juni 2013

Contoh Beberapa Kasus Tindakan Nahi Mungkar yang Berlebihan


Kedua penulis menerangkan bahwa bab ini ditulis tidak untuk menghentikan penegakan nahi mungkar. Penulis hanya ingin memastikan agar penegakan nahi mungkar tidak terkesan berlebihan. Bagaimanapun, amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban bersama. (hal 161)

Contoh 1
Menghentikan dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan, di tengah jalan, hanya karena menyangka keduanya bukan mahram.
Hal ini tidak diperbolehan karena masuk dalam perbuatan berprasangka buruk yang sudah sudah jelas dilarang. Al-Mawardi dalam Al-Ahkam As-Sulthaniyyah yang disetujui pula oleh Abu Ya’la mengatakan, “Jika seseorang melihat seorang laki-laki tengah berjalan dengan seorang perempuan, sedangkan tidak jelas keduanya mahram atau bukan, maka ia tidak boleh menghentikan apalagi mengganggu keduanya.”

Contoh 2
Menghentikan para seniman yang dalam perjalanan pulang dari pesta-pesta hiburan foya-foya dan menghancurkan alat-alat seni mereka.
Nahi mungkar harus dilakukan atas kemungkaran yang sedang berlangsung. Karena itu, menghancurkan alat-alat seni di tengah jalan tidak boleh dilakukan karena tidak terbukti sedang digunakan untuk kemungkaran. Hukuman atas pelaku kemungkaran, termasuk jika harus merusak alat-alat tertentu, merupakan kewenangan hakim (pemerintah). Itu pun setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan sudah mendapatkan vonis yang jelas. Pegiat amar makruf nahi mungkar tidak memiliki kewenangan apa pun dalam hal ini, apalagi sampai memukul para pembawa alat-alat seni tersebut yang mungkin tidak tahu-menahu.

Contoh 3
Seseorang menyangka ada perzinaan di dalam suatu rumah, lalu ia pun memanggil-manggil orang lain untuk menggerebek rumah tersebut dan memukul orang yang ada di dalamnya.
Penggerebekan semacam ini tidak diperbolehkan karena mengandung banyak unsur pelanggaran aturan. Di antaranya (1) memercayai begitu saja seseorang yang sendirian dan tidak dikenal, (2) mencari-cari dan memata-matai kemungkaran, (3) menggerebek kemungkaran yang dilakukan di dalam rumah yang tengah tertutup, serta (4) memukul orang lain yang  merupakan kewenangan pemerintah.

Contoh 4
Memukul orang yang tengah terlihat mabuk di tengah jalan.
Hal ini tidak diperbolehkan karena beberapa hal: (1) orang mabuk itu sedang tidak melakukan kemungkaran; mungkin dia sebelumnya meminum khamar, tetapi toh sudah selesai melakukan kemungkarannya, (2) memukul orang lain. Kalaupun peminum khamar harus dihukum dengan dipukul maka pemukulan itu adalah kewenangan pemerintah, bukan masyarakat umum.

Contoh 5
Membakar toko yang menjual VCD porno.
Hal ini tidak diperbolehkan karena bisa jadi toko tersebut juga menjual VCD lain yang tidak melanggar aturan. Nahi mungkar memang harus dilakukan, tetapi tidak boleh sampai merusak sesuatu yang tidak mungkar. Lagi pula, pelaku pembakaran belum tentu sudah melewati tingkatan-tingkatan yang sudah dijelaskan tadi di atas.

Contoh 6
Adanya beberapa pemuda yang menyiramkan air mendidih ke wajah perempuan yang bersolek karena dianggap berlaku mungkar.
Hal ini merupakan salah satu tindakan yang jauh dari aturan karena pemuda-pemuda tersebut sama sekali tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman. Hukuman hanya bisa dijatuhkan oleh pemerintah melalui kehakiman.

Contoh 7
Memaksakan pendapat sendiri atas permasalahan yang masih menjadi bahan perbedaan pendapat di antara para ulama, lalu menghardik atau berteriak atau malah bertengkar dengan orang lain yang pendapatnya berbeda. Bahkan hal itu dilakukan di dalam masjid. Seperti soal melafalkan niat sebelum shalat, membaca doa qunut saat shalat subuh, dan berzikir dengan suara keras usai shalat berjamaah.
Hardikan, teriakan, atau pertengkaran seperti itu justru dapat menimbulkan kemungkaran yang lebih besar daripada kemungkaran yang ada yang ia sangka, di antaranya sebagai berikut.
  1. Permasalahan tersebut merupakan masalah khilafiyah yang sama sekali tidak menjadi domain tindakan amar makruf nahi mungkar.
  2. Tindakan nahi mungkar didasarkan pada pendapat sendiri dan justru menimbulkan kemungkaran lain yang lebih besar menurut pendapat kebanyakan orang.
  3. Menjatuhkan wibawa masjid dan mengganggu kaum muslimin lain yang ada di dalamnya.

Contoh 8
Merusak alat-alat musik dan memukul para tamu undangan dalam pesta pernikahan.
Tindakan itu merupakan kemungkaran yang justru lebih mungkar dari kemungkaran yang sudah ada. Jika hal itu dilakukan maka tidak ada lagi rasa aman dan tenteram dalam masyarakat. Karena itu, tindakan ini bisa dikategorikan melawan pemerintah yang sah.

Contoh 9
Menghancurkan televisi di rumah karena dianggap mendatangkan kemungkaran.
Hal ini melawan aturan dalam beberapa hal, di antaranya sebagai berikut:
  1. Televisi merupakan alat yang netral, mengandung sisi positif dan sisi negatif. Menganggap televisi sebagai pembawa sisi negatif belaka sama sekali tidak dibenarkan karena televisi juga mengandung banyak hal yang bermanfaat.
  2. Menghancurkan televisi di rumah berarti melawan orang tua dan mengganggu anggota keluarga lain yang mungkin membutuhkan televisi. Allah Swt justru memerintahkan untuk berbuat baik kepada kedua orang tua, bukan malah melawan keduanya.

Contoh 10
Beberapa pemuda berkumpul lalu berjalan bersama-sama melakukan sweeping di taman, pasar, atau tempat lain untuk mencari-cari kemungkaran dan menanggulanginya.
Kegiatan seperti ini jauh dari kebenaran, justru melanggar beberapa aturan. Di antaranya bahwa kemungkaran yang harus diberantas adalah kemungkaran yang jelas ada di depan mata, bukan dicari-cari dari karena tersembunyi. Mengumpulkan banyak orang dan mengangkat senjata untuk memberantas kemungkaran juga tidak diperkenankan oleh para ulama karena justru dapat menimbulkan fitnah dan huru-hara.

Kedua penulis menutup buku ini dengan mengatakan bahwa penting bagi pegiat amar makruf nahi mungkar untuk memerhatikan saran-saran yang ada dalam buku ini. Hal itu agar kegiatan amar makruf nahi mungkar terlihat ramah, lembut, dan penuh kasih sayang serta jauh dari kesan kasar, keras, dan garang. Dengan begitu, pegiat amar makruf nahi mungkar dapat memosisikan diri sebagai aggota masyarakat yang mencintai dan dicintai seluruh lapisan masyarakat. Kegiatan amar makruf nahi mungkar harus menjadi kilauan cahaya hidayah, bukan menjadi kilatan pedang pasukan perang.

Rabu, 19 Juni 2013

Menghindari Penegakan Nahi karena Khawatir Menimbulkan Mudharat yang Lebih Besar

Image
Membuka bab ini, kedua penulis bertanya-tanya, bagaimana jika pelaku amar makruf nahi mungkar memperkirakan bahwa kemungkaran tidak akan berhenti dengan tindakannya, malah bisa berubah menjadi kemungkaran yang lebih dahsyat lagi? Dalam keadaan seperti ini, apakah penegak amar makruf nahi mungkar sebaiknya meneruskan tindakannya untuk menghentikan kemungkaran, ataukah sebaiknya ia tidak meneruskan usaha tindakannya tersebut? Jika ia memutuskan meneruskan usahanya itu, apakah berarti ia harus bersikap masa bodoh dengan akibat usahanya itu, yaitu kemungkinan berubahnya kemungkaran menjadi kemungkaran yang lebih besar?

Kedua penulis lalu mencontohkan beberapa kasus. Misalnya menyiram wajah perempuan yang bersolek dengan air mendidih, atau menghancurkan kuburan orang-orang yang tidak diketahui identitasnya, atau menggusur lokalisasi prostitusi tanpa memberikan solusi alternatif pilihan alih pekerjaan. Tindakan-tindakan tersebut memang bisa diniatkan sebagai penegakan nahi mungkar, tetapi justru dapat menimbulkan kemungkaran atau mudharat yang jauh lebih besar. Atas tindakan-tindakan seperti itu, Asy-Syathibi menyebutnya sebagai tindakan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan ajaran syariat. Jika kemaslahatan yang lebih besar tidak dicapai maka suatu tindakan tidak bisa dikatakan menjadi amar makruf nahi mungkar. Demikian dinyatakan juga oleh Al-Izz bin Abdussalam. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pun dalam kitab Fatawa-nya mengatakan bahwa syariat Islam diajarkan untuk mendatangkan maslahat dan menjauhkan mudharat. Jika ada dua maslahat bertentangan maka yang diperjuangkan adalah maslahat yang lebih besar, sedangkan bila ada dua mudharat yang mungkin timbul maka yang dijauhkan adalah mudharat yang lebih besar. Allah Swt berfirman, “Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya....’” (QS. Al-Baqarah [2]: 219).

Imam Al-Ghazali mengatakan bahwa perintah melakukan amar makruf nahi mungkar memang disebutkan secara umum. Artinya seperti tidak ada pengecualian sama sekali. Namun, menurut Imam Al-Ghazali, pada praktiknya, penegakan amar makruf nahi mungkar harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Dengan begitu, memungkinkan adanya pengecualian dalam tindakan amar makruf nahi mungkar, baik berdasarkan ijmak maupun qiyas (silogisme). Tindakan yang dilakukan dalam nahi mungkar, misalnya, harus dilihat dari pelaku kemungkarannya, tidak sekadar perbuatan mungkarannya. Jika jelas diketahui bahwa pelaku kemungkaran itu tidak mungkin bisa dicegah atau ditanggulangi dari kemungkaran tersebut maka bisa jadi memang tak ada gunanya menegakan nahi mungkar terhadapnya.

Kedua penulis bahkan menyatakan, jika seseorang memperkirakan penegakan nahi mungkar justru menimbulkan kemungkaran yang lebih besar maka tanpa diragukan lagi wajib baginya untuk meningalkan penegakan nahi mungkar. (hal. 141)

Kedua penulis kemudian menutup bab ini dengan mengutarakan bahwa menghindari tindakan nahi mungkar seperti itu memang biasanya luput dari perhatian kebanyakan orang. Untuk itu, bab ini menjadi sangat penting bagi para penegak amar makruf nahi mungkar. Sesungguhnya ajaran-ajaran syariat Islam saling melengkapi satu sama lain. Ajaran-ajaran tersebut tidak mungkin saling bertentangan karena syariat Islam datang dari Allah yang Maha Mengetahui dan Mahateliti. Karena itu, penegakan amar makruf nahi mungkar tidak selayaknya bertentangan dengan tujuan dan kelembutan dakwah. Harus diakui pula bahwa hilangnya kemungkaran dari seseorang juga didasarkan pada  hidayah dari Allah Swt. Dengan begitu, penegakan amar makruf nahi mungkar jangan sampai bertentangan dengan tujuan amar makruf nahi mungkar lain yang lebih besar.