Rabu, 28 Agustus 2013

Antara Perspektif Syariat dan Kebutuhan Realistis



Pertaubatan massal Jamaah Islamiyah di Mesir dan upaya menelaah kembali peristiwa-peristiwa yang sudah terjadi pada masa lalu adalah langkah yang sempurna untuk merekonstruksi perjalanan Jamaah Islamiyah pada masa lalu, yakni sejak berdirinya pada tahun 1976 M hingga sekarang. Hal itu dilakukan untuk menemukan hal-hal baik dalam Jamaah Islamiyah dan mengembangkannya. Dan, segala puji Allah, ternyata hal itu banyak sekali ditemukan. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk mengetahui hal-hal yang buruk, untuk mencari solusi dan jalan keluar. Kita tahu, Jamaah Islamiyah memiliki akar sejarah yang bersentuhan dengan realitas, bersandar pada perkataan ulama salaf: “Allah menyayangi orang yang mengenal masanya, sehingga jalannya menjadi lurus.”
Di samping itu, Jamaah Islamiyah menyadari bahwa aktualisasi hukum-hukum syariat dalam realitas manusia selalu berkaitan dengan upaya mendatangkan kemaslahatan dan menghindari keburukan, menyelaraskan dan menyeimbangkan keduanya saat bertentangan. Kewajiban ini harus dilihat dari bagaimana hukum-hukum syariat itu bersentuhan langsung dengan realitas: jika mendatangkan kebaikan biarkanlah ia berlaku, jika tidak demikian hentikanlah. Sikap ini berdasar pada firman Allah, “Dan janganlah kamu mencela orang-orang yang mengajak kepada selain Allah, sehingga mereka akan menghina Allah dengan semena-mena, tanpa pengetahuan.”  Menghindari orang lain menghina Allah jelas lebih berharga daripada hinaan kita kepada tuhan orang-orang musyrik itu.
Kesepakatan untuk melakukan genjatan senjata dan perjanjian untuk tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada peperangan di Mesir adalah respon positif terhadap pandangan komprehensif atas realitas, sebuah visi yang mengedepankan masa depan, dan upaya menghadapi tantangan-tantangan beragam di dunia. Salah satu bahaya itu adalah upaya sebagian orang untuk menancapkan nilai-nilai peradaban Barat di atas nilai-nilai keislaman kita, seperti halnya bahaya yang mengancam dari permianan politik dekonstruktif atas fenomena-fenomena Islam, baik sebagai sebuah bangsa dan negara. 
Kaum zionis berusaha untuk menguasai negara kawasan (Arab) dan melakukan propaganda kepada dunia untuk menentang kebangkitan Islam. Serupa dengan hal itu, apa yang dilakukan oleh orang-orang Koptik diaspora yang mengupayakan adanya tekanan internasional terhadap Mesir, hanya untuk mencapai tujuan dan ambisi mereka. Kaum Koptik menggunakan upaya-upaya legal dengan merekayasa bahwa ada tekanan keagamaan dari Jamaah Islamiyah terhadap mereka. Bahkan, pemerintah pun bergandengan tangan dengan mereka menghadapi Jamaah Islamiyah, karena kepentingan kekuasaan. Hal itu didukung oleh munculnya penyakit sosial berbahaya yang menyerang kesatuan bangsa, semisal permisivisme, maraknya minuman keras, seks bebas, hadirnya para pemuja setan, dan sebagainya. Penyakit semacam ini belum pernah terjadi di masyarakat kita. Lalu, lahirlah keputusan untuk melakukan  genjatan senjata di dalam dan di luar Mesir sebagai respon positif terhadap tantangan-tantangan di atas dengan argumentasi bahwa gerakan-gerakan militer hanya akan menambah subur dan memperkuat nilai-nilai Barat di atas nilai-nilai Islam. Peperangan menjadi pintu gerbang untuk membentuk lingkungan yang mengisolasi dan mengepung dakwah Islam, dengan alasan memerangi terorisme dan langkah antisipatif.

Rabu, 31 Juli 2013

Memakan binatang sembelihan mereka



Allah berfirman: makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal pula bagi mereka (Qs. Al-Maidah: 5). Para ulama klasik tidak ada yang berbeda pendapat bahwa yang dimaksud adalah sembelihan mereka. Imam Bukhari mengatakan: Ibnu Abbas berkata: makanan mereka maksudnya adalah sembelihan mereka. Begitu pula Ibnu Mas’ud, Mujahid, Qatadah, Imam Hasan dan ulama-ulama lainnya.. Ibnul Mundzir mengatakan: setiap ahli ilmu (cendekiawan) yang menguasai Hadis sepakat atas pendapat ini.. hanya orang-orang Syi’ah saja yang mengharamkan sembelihan mereka. Ahmad bin Al-Hasan At-Turmudzi berkata: saya bertanya kepada Abu Abdullah tentang sembelihan ahli kitab, dan beliau menjawab: tidak apa-apa, saya bertanya lagi: atas landasan apa Anda berpendapat demikian? Beliau menjawab: Hadis Abdullah bin Mughaffal.
            Hadis Bukhari dari Abdullah bin Mughaffal menyebutkan: ketika kami sedang mengepung Khaibar ada orang yang melemparkan tas ransel (kantong) yang berisi lemak, kemudian saya turun untuk mengambilnya, saya menoleh ternyata ada Nabi Saw.
            Hambal berkata: saya mendengar Abu Abdullah berkata: makanan (sembelihan) orang-orang Yahudi dan Kristen boleh dimakan dan hukum ini khusus bagi ahli kitab. Sedangkan sembelihan selain mereka, seperti orang-orang penyembah berhala dan orag-orang Majusi tidak boleh dimakan. Ini jika orang ahli kitab tersebut tidak menyebut selain nama Allah Swt, jika dia menyebut selain nama Allah menurut Imam Ahmad ada dua riwayat:
Pertama, haram hukumnya, ini menurut pendapat mayoritas ulama, para imam yang tiga, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan yang lain, diriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Abu Darda, Abu Umamah, Irbadh bin Sariyah dan Ubadah bin Shamid Ra.
Riwayat kedua menurut Ahmad: hukumnya tidak haram meski menyebut nama selain Allah, ini pendapat Atha’, Mujahid, Makhul, Al-Auza’i dan Laits. Sebab perbedaan pendapat adalah bahwa yang menyebut nama selain Allah termasuk dalam keumuman firman Allah Swt: babi dan semua sembelihan yang disembelih dengan nama selain Allah (Qs. Al-Baqarah 173). Dan keumuman firman Allah:  makanan sembelihan orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal pula bagi mereka. (Qs. Al-Maidah: 5). Letak perbedaannya adalah keumuman keduanya, salah satunya mengharamkannya sedangkan yang lain membolehkannya.
            Sedangkan orang yang menyembelih binatang tanpa menyebut nama Allah dan juga tidak menyebut nama selain Dia, ulama juga berbeda pendapat. Diriwayatkan bahwa Atha’, Mujahid dan Makhul membolehkannya. Sedang riwayat lain menyebutkan bahwa Ibnu Abbas, Ishaq dan Ahmad mengharamkannya. Dan jumhur (mayoritas) ulama sendiri membolehkan sembelihan binatang yang diharamkan dalam agama mereka, seperti orang Yahudi yang mengharamkan bagi mereka daging Unta dan semua binatang yang memiliki kuku, maka jika mereka menyembelihnya, kita boleh memakannya. Telah kita sebutkan sebelumnya Hadis Abdullah bin Mughaffal dan bagaimana dia mengambil kantong yang berisi lemak miliki orang Yahudi pada perang Khaibar. Lemak sendiri merupakan jenis makanan yang mereka haramkan bagi mereka sendiri dan Nabi Saw memperbolehkannya, beliau setuju perbuatan tersebut karena beliau hanya diam dan bahkan tersenyum melihat hal itu, sebagaimana dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Saw tertawa ketika mendengar Abdullah bin Mughaffal berkata: Demi Allah saya tidak akan memberikannya pada siapa pun juga. Disebutkan pula dalam Hadis shahih bahwa seorang perempuan Yahudi memberi beliau daging kambing dan beliau memakannya, beliau tidak mengharamkan lemak dan juga yang lain selama hal itu haram bagi orang-orang Yahudi.

Allah berfirman: dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan di usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka. Dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar (Qs. Al-An’am: 146).

Kamis, 25 Juli 2013

UPETI (JIZYAH)



Saya pikir masalah ahli kitab secara keseluruhan banyak menyedot perhatian gerakan-gerakan Islam, khususnya di negara-negara yang berpenduduk mayoritass muslim, seperti Mesir. Saya juga berpikir bahwa tidak ada suatu keharusan bagi seorang muslim yang baik untuk menyibukkan diri mereka membahas masalah  ahli kitab, karena dia sendiri memiliki tugas yang tidak kalah pentingnya dalam rangka memperbaiki diri mereka sendiri, meningkatkan kemampuan dirinya, mengajak kaumnya, menyebarkan ilmu yang bermanfaat dan mendorong untuk berbuat baik. Tugas ini sebenarnya sudah cukup bagi mereka dan bisa dibilang sudah melebihi kemampuannya.
            Saya juga berpikir bahwa masalah-masalah yang terjadi di dunia Islam yang semakin hari semakin besar dan semakin bertambah rumit. Hal ini bukan disebabkan sedikit atau banyaknya ahli kitab sebagai warga negara, tapi masalah terbesar umat Islam adalah melencengnya umat Islam dari jalur Islam baik secara massif maupun perorangan, sehingga mereka berpecah belah, berbeda pendapat dan akhirnya menjadi lemah. Maka sekarang semestinya kita tidak bisa meninggalkan ini semua dan fokus pada ahli kitab. Lebih buruk dari itu kita menggantungkan kekalahan kita, kemunduran kita, dan terpecahnya kita di pundak ahli kitab. Tugas gerakan Islam sekarang adalah membangkitkan roh dunia Islam dari awal lagi setelah sempat tergelincir dalam kesalahan, ketika mereka meninggalkan kesibukan mereka dan kepentingan mereka dan memfokuskan diri pada segenggam urusan ahli kitab.
            Memang benar di sana ada beberapa permasalahan yang ditimbulkan oleh sebagian ahli kitab. Di sana juga ada gesekan yang kadang berpengaruh dari waktu ke waktu dan di sana kadang ada propaganda, baik yang terselubung maupun yang diketahui oleh pemerintah dan mereka menutup mata untuk itu, sebab ada satu atau lain hal.
                        Di sana juga ada usaha dari sebagian pembuat onar untuk mempersiapkan negara-negara Barat yang beragama Kristen untuk menyerang atau menekan dunia Islam dengan alasan ada penindasan terhadap minoritas, bahkan di sana juga ada usaha mencaplok sebagian negara Islam seperti yang terjadi di Timor Timur yang masih menjadi bagian dari Indonesia. Sebagaimana juga yang terjadi sekarang di Sudan dan yang telah terjadi sebelumnya di Palestina. Tapi ini semua bukan bab tentang penyakit. Dan bukan merupakan sebab utama kemunduran, kelemahan, dan perpecahan umat Islam. Sekarang yang menjadi fokus kita untuk membangkitkan umat Islam dan membangkitkan era pencerahan mereka bukan dengan cara memfokuskan tenaga gerakan-gerekan Islam untuk persekongkolan yang bersumber dari sebagian ahli kitab (saya tidak mengatakan semuanya), tapi yang benar adalah kita memfokuskan diri untuk memperbaiki seba-sebab kemunduran kaum muslim yang tidak lain merupakan sebab yang muncul dari dalam diri kita sendiri sebagai umat Islam

Kamis, 18 Juli 2013

Membiarkan keyakinan ahli kitab



Allah berfirman: tidak ada paksaan untuk memeluk agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat (Qs. Al-Baqarah: 156). Al-Hafizh Ibnu Kasir menyebutkan penafsirannya: yakni, janganlah kalian memaksa seseorang untuk memeluk agama Islam, karena bukti-bukti kebenarannya sangat jelas dan terang. Seseorang tidak perlu memaksa siapa pun untuk memeluk agama Islam, seandainya Islam memerintahkan umatnya dengan perintah yang tegas untuk memaksa para ahli kitab, agar mereka meninggalkan agama dan keyakinan mereka dan masuk agama Islam, niscaya tidak akan ada seorang pun ahli kitab di negara Islam yang tetap memeluk agama dan keyakinannya. Sangat mudah sebenarnya memaksa kelompok minoritas ahli kitab untuk memeluk Islam sejak empat belas abad lamanya, dimana mereka hidup di bawah naungan kelompok mayoritas muslim, terutama pada masa awal Islam, ketika pemerintahan Islam sangat kuat dan sangat menakutkan. Tapi Allah menyuruh kita untuk membiarkan mereka tetap memeluk agama mereka dan tidak memaksa mereka untuk menggantinya, karena Allahlah yang akan meminta pertanggungjawaban mereka pada hari kaimat nanti.
            Sedangkan mengajak mereka pada jalan dan agama yang benar hukumnya boleh bahkan wajib bagi kita. Begitu pula mendebat mereka mengenai hal itu, tapi: janganlah kalian mendebat ahli kitab kecuali denga cara yang paling baik, kecuali orang-orang yang zalim diantara mereka (Qs. Al-AnkabĂ»t: 46). Apa yang diajarkan syariat kita ini tidak diketahui apalagi dilakukan oleh kelompok-kelompok ahli kitab terhadap sesama mereka sekalipun. Orang-orang Yahudi sendiri yang tidak mempercayai Isa As, tidak mau mengikutinya, menuduhnya dengan kebohongan dan dengan berbagai cara yang untuk menyebutkannya lisan kita tidak sanggup. Tidak hanya melakukan hal itu, mereka juga memaksa, menyiksa dan ingin membunuh serta menyalib Isa: mereka tidak membunuhnya, tidak menyalibnya tapi kami serupakan dia dengan salah seorang dari mereka. Mereka juga berusaha memaksa para pengikut Nabi Musa untuk meninggalkan agama mereka, bahkan sebagian kelompok orang-orang Kristen sendiri tidak berbuat sebaik yang kita lakukan terhadap mereka diantara sesama mereka. Belum hilang dari ingatan kita bagaimana penganut Kristen Ortodok Romawi menindas dan memaksa peganut Kristen Koptik Mesir sebelum Islam datang ke sana untuk membebaskan mereka, kami kira hal ini juga sebenarnya belum hilang dari ingatan mereka sendiri.

Selasa, 16 Juli 2013

WILAYAH PERANG.. WILAYAH AMAN (DARUL ISLAM) DAN KESALAHAN DALAM MENGKLASIFIKASIN AHLI KITAB


Sebagian orang zaman sekarang mengalami kebingungan dalam mengklasifikasikan ahli kitab yang ada sekarang ini, apakah mereka ahli zimmah, sebab nenek moyang mereka ahli zimmah? Atau mereka termasuk pihak yang boleh diperangi sebab perjanjian diantara mereka dan kaum muslim telah dilanggar? Atau mereka yang patuh, yang tidak memerangi kita, dan tidak menuduh agama kita yang termasuk ahli zimmah, sebab disamakan dengan para pendahulu mereka dan tidak ada peristiwa atau kejadian yang membuat mereka harus melanggar perjanjian mereka dengan suka rela, sedangkan orang yang memerangi kita dan menuduh agama kita yang termasuk pihak yang boleh kita perangi, sebab perbuatan mereka sama dengan orang yang melanggar janji.
Yang membingungkan juga adalah apa yang terjadi dalam masalah klasifikasi orang-orang kafir, apakah mereka termasuk pihak yang boleh diperangi karena tidak ada perjanjian diantara kita dan mereka atau mereka termasuk pihak yang memiliki perjanjian dengan kita. Kebingungan juga terjadi dalam menentukan identitas negara pada masa kita sekarang ini, apakah yang dimaksud dengan Islam sekarang adalah negara sebagaimana yang disebutkan para ahli fikih klasik yang cukup hanya rakyatnya saja yang beragama Islam (negara berpenduduk muslim), atau negara tersebut dikatakan negara kafir karena diatur oleh undang-undang dan hukum-hukum yang dibuat manusia, dan apakah negara yang berpenduduk non Islam termasuk negara kafir dan boleh diperangi atau negara kafir yang tidak boleh diperangi?
Dampak dari kebingungan ini sangat jelas sekali bagaimana cara berinteraksi terhadap masing-masing dari mereka, dan terhadap penduduk dari masing-masing wilayah ini. Sebenarnya, pembagian wilayah menjadi negara Islam, negara kafir, negara yang bisa diperangi dan negara yang terikat perjanjian merupakan istilah yang dikemukakan oleh para ahli fikih yang mana istilah tersebut terlontar ketika ada objeknya, dan istilah-istilah ini tidak muncul seketika, tapi ada dan muncul secara bertahap. Pada awal diutusnya Nabi Muhammad Saw dan selama beliau tinggal di Mekah, orang-orang terbagi menjadi orang mukmin dan orang kafir dan orang musyrik ahli kitab dan orang musyrik non ahli kitab. Ketika itu tidak ada negara Islam, yang ada hanya Mekah negara kafir, ketika Nabi Saw hijrah dan mendirikan negara Islam, maka muncullah negara Islam, ketika Nabi Saw. memerintahkan berperang dan membolehkan perjanjian damai, maka pihak yang berdamai tersebut disebut ahli ahd dan sulh (orang yang terikat janji damai) dan wilayah/negara mereka disebut wilayah damai. Sedangkan pihak yang tidak menandatangi perjanjian dan tidak berdamai, mereka memerangi umat Islam dan pasukan Islam memerangi mereka, maka mereka disebut ahli harb (pihak yang boleh diperangi) dan wilayah atau negara mereka disebut negara yang boleh diperangi. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas (dan ini diriwayatkan oleh Bukhari): orang-orang musyrik terbagi menjadi dua kelompok (sikap mereka terhadap Nabi Saw) orang-orang muyrik yang boleh diperangi, mereka memerangi Nabi dan Nabi memerangi mereka dan orang-orang musyrik yang memiliki perjanjian damai dengan Nabi, mereka tidak memerangi Nabi dan Nabi tidak memerangi mereka.
Ketika turun ayat jizyah (upeti): perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula beriman kepada hari akhir dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, mereka juga tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah) yaitu orang-orang yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (Qs. At-Taubah: 29).
Orang-orang ahli kitab yang berdamai dengan Rasulullah Saw dan mau membayar upeti menjadi ahli zimmah (keamanannya dijamin pemerintahan Islam), dan ayat tentang upeti ini turun pada tahun ke Sembilan dari hijrah Nabi yang mulia.