Rabu, 11 September 2013

genjatan senjata



 
 
Buku Kesepakatan Genjatan Senjata:Antara Perspektif Syariat dan Kebutuhan Realistis adalah buku pertama dalam silsilah Revisi Pemahaman yang diterbitkan oleh Jamaah Islamiyah di Mesir, paska pengumuman penghentian peperangan pada tanggal 5 Juli 1997 M, yang kemudian disusul oleh terbitan-terbitan selanjutnya. Buku ini menjadi dasar utama yang melandasi kesepakatan damai Jamaah Islamiyah, yang pada akhirnya didukung oleh banyak kalangan. Mereka membenarkan langkah kesepakatan damai tersebut, dengan harapan menjadi langkah penyelamatan negara dari pertumpahan darah yang berlangsung selama sekian tahun. Hal ini menjadi titik balik gerakan Jamaah Islamiyah pada tujuan mereka semula, yakni memberikan petunjuk (hidayah) kepada manusia, melakukan dakwah yang baik ke jalan Allah, jauh dari kekerasan dan perseteruan yang tidak mendatangkan kemaslahatan atau menghilangkan keburukan.
Buku ini adalah buah dari kesepakatan damai dan genjatan senjata, yang—menurut penulisnya—berhasil menyebarkan udara optimisme paska berakhirnya sebuah tragedi. Dan itu memang benar-benar terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, tragedi itu telah berkuak sedikit demi sedikit. Jamaah Islamiyah menjadi semakin kuat, semakin tinggi pemahamannya, semakin baik moralnya, semakin matang dalam mengatasi persoalan, semakin dekat dengan negara dan bangsanya, bahkan terhadap sesama dai, ulama, dan orang-orang saleh. Salah satu peran penting dari buku ini—juga kitab-kitab dalam seri silsilah revisi pemahaman—adalah keberhasilannya menyatukan pembahasan kewajiban syariat dengan realitas ilmiah. Tidak banyak buku yang berhasil melakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa para penulis memiliki kecakapan yang memadai, pemahaman yang luas, dan pengalaman yang mencukupi.
Buku yang sedang kita baca ini memuat sekitar 100 halaman dalam ukuran kertas yang medium. Buku ini diterbitkan oleh penerbit Obeikan. Penulis buku ini adalah dua orang intelektual dari Jamaah Islamiyah di Mesir dan anggota Majelis Syuro dalam lembaga tersebut. Mereka berdua adalah: (1) Syaikh Usamah Ibrahim Hafiz, salah seorang ulama fikih Jamaah Islamiyah yang sangat terkenal dan dikenal sebagai penulis prolifik yang sering mengeluarkan fatwa dan bergiat dalam pendidikan; (2) Syaikh Ashim Abdul Majid, salah seorang petinggi Jamaah yang ahli dalam bidang ushul fikih. Ia merupakan bagian dari para penyair terkenal di kalangan Jamaah Islamiyah. Buku ini telah ditetapkan dan ditelaah ulang oleh majelis syuro Jamaah Islamiyah.
Buku ini terdiri dari satu pengantar dan tiga bab. Bab pertama menjelaskan topik seputar kemaslahatan dan kemudharatan. Bab ini menjelaskan bahwa kemaslahatan adalah salah satu asas penting dalam dasar-dasar syariat. Selanjutnya bab ini mengurai makna maslahah, macam-macamnya, kerangka yang diterapkan Islam, dan cara merealisasikannya, dengan berpegang teguh kepada ayat-ayat Al-Quran, Hadis-Hadis Rasulullah Saw, dan pendapat ulama-ulama terkenal.
Bab kedua bertajuk telaah realistis. Kedua penulis di atas memaparkan topik yang sangat sensitif, ketika mengatakan bahwa perang yang terjadi di antara orang-orang Islamis dengan pemerintah tidak mendatangkan manfaat apa pun bagi kedua pihak. Orang pertama yang mengambil keuntungan dari perang itu adalah para musuh Islam, baik itu berupa bangsa Israel atau pemerintah Barat dimana kekuatan militernya terus menerus berusaha untuk menghancurkan Islam atas nama perang melawan terorisme. Ada juga pihak ketiga, yang tidak kalah membahayakan, yakni kaum sekuler yang menolak Islam dan membenci pemerintah. Mereka memancarkan api peperangan di antara kaum muda Islam dengan pemerintahnya, sehingga kedua pihak ini saling membunuh dan menghancurkaan. Dengan demikian, mereka memiliki peluang untuk menyerbu negara dan memperdaya penduduknya, demi kepentingan dan ambisi iblis mereka. Hanya kepada Allah kita meminta perlindungan.

Selasa, 03 September 2013

Genjatan JI




Jamaah Islamiyah menyadari bahwa perang hanyalah sebuah media (wasilah) dan tujuannya adalah memberikan petunjuk kepada manusia. Jika sebuah media bertentangan dengan tujuannya, dan tujuan itu tidak bisa dicapai dengan cara perang sebagai medianya, maka perang itu menjadi hal terlarang dalam pandangan syariat. Bahkan diharamkan. Jadi, mencegah dan melarang peperangan menjadi sebuah kewajiban, karena perang semacam ini tidak akan mengantarkan kita kepada sebuah tujuan. Perang semacam ini juga tidak dapat memuliakan apa yang diperintahkan Allah. Lebih parah lagi, ia justru mendatangkan keburukan-keburukan, bukan melahirkan kemaslahatan, baik dalam ranah agama maupun dunia. Ada sebuah kaidah fikih yang mengatakan bahwa “setiap hal yang menghalangi realisasi tujuan adalah batil”. Apalagi jika ia membalikkan sebuah tujuan.
Sebagian orang mungkin bertanya: bagaimana bisa perang ini memutarbalikkan tujuan? Kami akan menjawab, “Iya benar. Perang ini bisa memutarbalikkan tujuan.” Jamaah Islamiyah pernah melakukan perang untuk menghalang kezaliman-kezaliman yang terjadi, tetapi kezaliman itu justru bertambah. Jamaah pernah berusaha membebaskan ratusan pendukungnya dari penjara, meminta keringanan hukum, tetapi justru para tahanan semakin bertambah hingga mencapai ribuan. Bahkan gerakan dakwah Jamaah Islamiyah ditutup dan dilarang sepenuhnya. Pembunuhan terhadap pemimpin, dai dan pengikut Jamaah justru semakin bertambah. Meneruskan gerakan ini sama dengan menambah parah penderitaan Jamaah, terkait dengan para tahanan, terdakwa, sekaligus tragedi rumah tangga dan keluarga mereka. Maka sangat wajar, dalam kacamata syariat dan realitas, kemudian lahir keputusan Jamaah untuk melarang meneruskan gerakan-gerakan semacam ini dan secara terus terang menghentikannya.
Buku ini merupakan penjelasan terhadap dasar-dasar syar’i yang menjadi landasan bagi sikap Jamaah Islamiyah. Secara umum buku ini menguraikan bahwa pelaksanaan perang harus dilandasi sebab-sebab dan syarat-syarat yang cukup, harus bisa menghindari faktor-faktor penghalang. Jika sebab dan syarat di atas tidak terpenuhi, atau ada penghalang yang menghalanginya, maka pelaksanaan perang dalam konteks ini diharamkan. Meneruskan peperangan dilarang.

Senin, 02 September 2013

JI Mesir




Kaum zionis berusaha untuk menguasai negara kawasan (Arab) dan melakukan propaganda kepada dunia untuk menentang kebangkitan Islam. Serupa dengan hal itu, apa yang dilakukan oleh orang-orang Koptik diaspora yang mengupayakan adanya tekanan internasional terhadap Mesir, hanya untuk mencapai tujuan dan ambisi mereka. Kaum Koptik menggunakan upaya-upaya legal dengan merekayasa bahwa ada tekanan keagamaan dari Jamaah Islamiyah terhadap mereka. Bahkan, pemerintah pun bergandengan tangan dengan mereka menghadapi Jamaah Islamiyah, karena kepentingan kekuasaan. Hal itu didukung oleh munculnya penyakit sosial berbahaya yang menyerang kesatuan bangsa, semisal permisivisme, maraknya minuman keras, seks bebas, hadirnya para pemuja setan, dan sebagainya. Penyakit semacam ini belum pernah terjadi di masyarakat kita. Lalu, lahirlah keputusan untuk melakukan  genjatan senjata di dalam dan di luar Mesir sebagai respon positif terhadap tantangan-tantangan di atas dengan argumentasi bahwa gerakan-gerakan militer hanya akan menambah subur dan memperkuat nilai-nilai Barat di atas nilai-nilai Islam. Peperangan menjadi pintu gerbang untuk membentuk lingkungan yang mengisolasi dan mengepung dakwah Islam, dengan alasan memerangi terorisme dan langkah antisipatif.

Kondisi semacam ini menjadi sebuah keniscayaan, paska hilangnya gerakan para dai untuk mengembalikan keseimbangan nilai dan akhlak dalam hati nurani sebuah bangsa. Agar topan tidak menggulung kita. Para pemimpin Jamaah Islamiyah yang sadar sejarah menyadari bahwa jihad di jalan Allah kemudian hanya menjadi gudang fitnah: entah itu sebagai gudang yang memunculkan masalah-masalah, sebagai sesuatu yang menghalangi ibadah manusia dengan Tuhannya, menjadi penghalang dari gerakan dakwah, atau menjadi hantu para pemuda untuk berdakwah. Semua sudah melenceng dari tujuan asal. Jika sebuah peperangan hanya menjadi lahan pertumpahan darah, ladang dengki, perusak kesatuan umat, melemahkan kekuatan mereka di hadapan musuh yang sebenarnya, menjadi penghalang gerakan dakwah dan mengantarkan para pelakunya ke penjara dan tahanan, maka peperangan semacam ini jelas dilarang.