Selasa, 17 September 2013

jihad bukanlah semata pertumpahan darah



Kedua penulis buku ini juga mengutip sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim, dari Aisyah ra, bahwa Rasulullah Saw berkata kepadanya: “Andai bukan karena bangsamu baru masuk Islam, tentu aku akan memerintahkan untuk merobohkan baitullah dan memasukkan apa yang telah dikeluarkan darinya.” Rasulullah Saw melarang merobohkan baitullah dan membangunnya kembali, karena beliau memahami kondisi keimanan penduduk Mekah. Beliau menghindari sesuatu yang bisa menyebabkan fitnah akibat rekonstruksi baitullah, yang tentu saja hal itu berrarti sebuah kemudharatan. Beliau melarang untuk membangun kembali baitullah berdasar pondasi-pondasi yang seharusnya ditetapkan. Inilah kemaslahatan yang dimaksudkan Hadis di atas.
Contoh lain adalah apa yang dilakukan Khalid bin Walid ketika kembali dari peperangan Mu’tah, membawa pulang sebuah pasukan berjumlah 3000 orang. Mereka harus berhadapan dengan 20.000 prajurit dari Romawi, setelah sebelumnya tiga panglima kaum muslimin telah terbunuh. Khalid melakukan itu agar pasukan Islam tidak dibantai satu demi satu. Hal itu, dalam pandangannya, hanya akan menjadi sejarah buruk bagi negara Islam yang baru dibangun. Sebagian orang melihat aksi Khalid ini sebagai perbuatan lari dari peperangan, sebagai sebuah kekalahan. Tetapi Rasulullah Saw memuji tindakan Khalid dalam peperangan ini dan memberikan gelar kepadanya sebagai Pedang Tuhan, saifullah. Rasulullah menganggap apa yang dilakukan Khalid sebagai sebuah kemenangan.
Penulis buku ini mengatakan, menyelamatkan pasukan dari pembantaian adalah sebuah langkah yang sangat baik. Secara eksplisit mundurnya pasukan itu terlihat sebagai sebuah kekalahan, tetapi seorang panglima besar bisa melihat situasi dengan baik dan melihat adanya kemaslahatan dalam menarik mundur pasukan, menyelamatkan pasukan yang tinggal sedikit. Langkah ini dipuji oleh Rasulullah Saw, karena tujuan dari jihad bukanlah semata pertumpahan darah dan menjemput kematian melainkan mencapai tujuan peperangan, yaitu mengagungkan kalimat Allah dan menyebarkan agama-Nya. Tujuan ini tidak akan terwujud jika pasukan Islam dibantai hingga ke akar-akarnya.

Minggu, 15 September 2013

Kemaslahatan dan Kemudharatan



Buku ini menjelaskan bahwa kesepakatan damai dibuat bukan untuk merendahkan nilai perjuangan agama dan syariat Islam atau menukarnya dengan nilai duniawi yang murahan. Tidak sama sekali terpikirkan. Melainkan karena peperangan sudah tidak lagi berjalan dalam koridor syariat disebabkan kemudharatan yang ditimbulkan. Buku ini juga mengurai kesulitan-kesulitan yang pernah dialami oleh para pembesar Jamaah, mulai dari wacana-wacana yang memojokkan hingga dakwaan yang tak berdasar. Yang paling parah adalah keraguan para pembesar Jamaah yang berada di luar Mesir yang tidak meyakini bahwa kesepakatan damai itu adalah keputusan internal dari kalangan Jamaah Islamiyah. Semua itu diperparah oleh sulitnya komunikasi yang mereka alami, antara penjara dengan dunia di luar penjara. Sulit untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi yang utuh.
Kesulitan lain yang memperkeruh suasana adalah peristiwa Luxor (penyerangan dan pelencehan terhadap kaum perempuan dan anak-anak) tidak lama setelah mereka menetapkan kesepakatan damai. Meski Jamaah Islamiyah bisa mengendallikan suasana, tetapi tekanan itu terus terjadi, menggerogoti jiwa-jiwa dalam gerakan, melalui peristiwa yang dianggap tidak biasa tersebut. Namun, pada akhirnya, muncul dukungan dari para anggota Jamaah di luar negeri, secara pribadi maupun organisasi. Hingga pada akhirnya, kesepakatan damai itu didukung sepenuhnya oleh lembaga, dalam keterangan yang dikeluarkan pada 28 Maret 1999. Sejak itu, semua gerakan perang dihentikan dan wacana-wacana yang memojokkan mulai sirna. Jalan keluar terkait dengan para tahanan mulai tampak terang. Begitulah kedua penulis buku ini menulis.
Pemikiran selanjutnya mengarah kepada bagaimana membangun masa depan yang lebih cerah dan lebih terarah. Terkait wacana-wacana yang memojokkan Jamaah, penulis buku ini mengatakan bahwa hal itu hari demi hari mulai sirna. Mulai bermunculan dukungan atas kejujuran dan keteguhan Jamaah dalam memenuhi janji mereka, meskipun masih ada tekanan-tekanan yang menyertainya. Selanjutnya, penulis memaparkan dalil-dalil dan pemahaman yang benar seputar kesepakatan damai dalam bab-bab berikutnya.

Bab Pertama
Kemaslahatan dan Kemudharatan
Penulis berusaha menjelaskan dasar-dasar syariat yang menganjurkan bagaimana kemaslahatan agama dan dunia bisa diraih, sekaligus menghindari kemudharatan dan kerusakan. Mereka berdua menjelaskan esensi dari maslahah—yang oleh Imam Ghazali dalam bukunya berjudul al-Mustashfa disebut sebagai “sesuatu yang menjaga tujuan peletak syariat (Allah)”. Tujuan ini, dalam konteks manusia, diejawantahkan dalam upaya konkret menjaga lima hal: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Menurut penulis buku ini, orang yang kehilangan salah satu dari lima hal tersebut berada dalam kondisi yang buruk.
Upaya menghindari kondisi buruk ini, dalam pandangan syariat, merupakan sebuah kemaslahatan. Kita tahu, syariat Islam datang untuk menciptakan dan menyempurnakan kemaslahatan dan kebaikan, meminimalisir kejahatan dan keburukan. Syariat menganjurkan kita memilih yang paling baik di antara dua hal yang baik, menghindari hal yang paling buruk dari dua hal yang sama-sama buruk, meraih maslahah yang lebih besar jika memungkinkan, dan menghindari kejahatan yang lebih besar jika harus terjadi. Hal ini didukung sepenuhnya oleh maqashid (tujuan-tujuan) syariat, berdasar dalil-dalil teks dan nalar-nalar logis. 

Rabu, 11 September 2013

genjatan senjata



 
 
Buku Kesepakatan Genjatan Senjata:Antara Perspektif Syariat dan Kebutuhan Realistis adalah buku pertama dalam silsilah Revisi Pemahaman yang diterbitkan oleh Jamaah Islamiyah di Mesir, paska pengumuman penghentian peperangan pada tanggal 5 Juli 1997 M, yang kemudian disusul oleh terbitan-terbitan selanjutnya. Buku ini menjadi dasar utama yang melandasi kesepakatan damai Jamaah Islamiyah, yang pada akhirnya didukung oleh banyak kalangan. Mereka membenarkan langkah kesepakatan damai tersebut, dengan harapan menjadi langkah penyelamatan negara dari pertumpahan darah yang berlangsung selama sekian tahun. Hal ini menjadi titik balik gerakan Jamaah Islamiyah pada tujuan mereka semula, yakni memberikan petunjuk (hidayah) kepada manusia, melakukan dakwah yang baik ke jalan Allah, jauh dari kekerasan dan perseteruan yang tidak mendatangkan kemaslahatan atau menghilangkan keburukan.
Buku ini adalah buah dari kesepakatan damai dan genjatan senjata, yang—menurut penulisnya—berhasil menyebarkan udara optimisme paska berakhirnya sebuah tragedi. Dan itu memang benar-benar terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, tragedi itu telah berkuak sedikit demi sedikit. Jamaah Islamiyah menjadi semakin kuat, semakin tinggi pemahamannya, semakin baik moralnya, semakin matang dalam mengatasi persoalan, semakin dekat dengan negara dan bangsanya, bahkan terhadap sesama dai, ulama, dan orang-orang saleh. Salah satu peran penting dari buku ini—juga kitab-kitab dalam seri silsilah revisi pemahaman—adalah keberhasilannya menyatukan pembahasan kewajiban syariat dengan realitas ilmiah. Tidak banyak buku yang berhasil melakukannya. Hal ini menunjukkan bahwa para penulis memiliki kecakapan yang memadai, pemahaman yang luas, dan pengalaman yang mencukupi.
Buku yang sedang kita baca ini memuat sekitar 100 halaman dalam ukuran kertas yang medium. Buku ini diterbitkan oleh penerbit Obeikan. Penulis buku ini adalah dua orang intelektual dari Jamaah Islamiyah di Mesir dan anggota Majelis Syuro dalam lembaga tersebut. Mereka berdua adalah: (1) Syaikh Usamah Ibrahim Hafiz, salah seorang ulama fikih Jamaah Islamiyah yang sangat terkenal dan dikenal sebagai penulis prolifik yang sering mengeluarkan fatwa dan bergiat dalam pendidikan; (2) Syaikh Ashim Abdul Majid, salah seorang petinggi Jamaah yang ahli dalam bidang ushul fikih. Ia merupakan bagian dari para penyair terkenal di kalangan Jamaah Islamiyah. Buku ini telah ditetapkan dan ditelaah ulang oleh majelis syuro Jamaah Islamiyah.
Buku ini terdiri dari satu pengantar dan tiga bab. Bab pertama menjelaskan topik seputar kemaslahatan dan kemudharatan. Bab ini menjelaskan bahwa kemaslahatan adalah salah satu asas penting dalam dasar-dasar syariat. Selanjutnya bab ini mengurai makna maslahah, macam-macamnya, kerangka yang diterapkan Islam, dan cara merealisasikannya, dengan berpegang teguh kepada ayat-ayat Al-Quran, Hadis-Hadis Rasulullah Saw, dan pendapat ulama-ulama terkenal.
Bab kedua bertajuk telaah realistis. Kedua penulis di atas memaparkan topik yang sangat sensitif, ketika mengatakan bahwa perang yang terjadi di antara orang-orang Islamis dengan pemerintah tidak mendatangkan manfaat apa pun bagi kedua pihak. Orang pertama yang mengambil keuntungan dari perang itu adalah para musuh Islam, baik itu berupa bangsa Israel atau pemerintah Barat dimana kekuatan militernya terus menerus berusaha untuk menghancurkan Islam atas nama perang melawan terorisme. Ada juga pihak ketiga, yang tidak kalah membahayakan, yakni kaum sekuler yang menolak Islam dan membenci pemerintah. Mereka memancarkan api peperangan di antara kaum muda Islam dengan pemerintahnya, sehingga kedua pihak ini saling membunuh dan menghancurkaan. Dengan demikian, mereka memiliki peluang untuk menyerbu negara dan memperdaya penduduknya, demi kepentingan dan ambisi iblis mereka. Hanya kepada Allah kita meminta perlindungan.

Selasa, 03 September 2013

Genjatan JI




Jamaah Islamiyah menyadari bahwa perang hanyalah sebuah media (wasilah) dan tujuannya adalah memberikan petunjuk kepada manusia. Jika sebuah media bertentangan dengan tujuannya, dan tujuan itu tidak bisa dicapai dengan cara perang sebagai medianya, maka perang itu menjadi hal terlarang dalam pandangan syariat. Bahkan diharamkan. Jadi, mencegah dan melarang peperangan menjadi sebuah kewajiban, karena perang semacam ini tidak akan mengantarkan kita kepada sebuah tujuan. Perang semacam ini juga tidak dapat memuliakan apa yang diperintahkan Allah. Lebih parah lagi, ia justru mendatangkan keburukan-keburukan, bukan melahirkan kemaslahatan, baik dalam ranah agama maupun dunia. Ada sebuah kaidah fikih yang mengatakan bahwa “setiap hal yang menghalangi realisasi tujuan adalah batil”. Apalagi jika ia membalikkan sebuah tujuan.
Sebagian orang mungkin bertanya: bagaimana bisa perang ini memutarbalikkan tujuan? Kami akan menjawab, “Iya benar. Perang ini bisa memutarbalikkan tujuan.” Jamaah Islamiyah pernah melakukan perang untuk menghalang kezaliman-kezaliman yang terjadi, tetapi kezaliman itu justru bertambah. Jamaah pernah berusaha membebaskan ratusan pendukungnya dari penjara, meminta keringanan hukum, tetapi justru para tahanan semakin bertambah hingga mencapai ribuan. Bahkan gerakan dakwah Jamaah Islamiyah ditutup dan dilarang sepenuhnya. Pembunuhan terhadap pemimpin, dai dan pengikut Jamaah justru semakin bertambah. Meneruskan gerakan ini sama dengan menambah parah penderitaan Jamaah, terkait dengan para tahanan, terdakwa, sekaligus tragedi rumah tangga dan keluarga mereka. Maka sangat wajar, dalam kacamata syariat dan realitas, kemudian lahir keputusan Jamaah untuk melarang meneruskan gerakan-gerakan semacam ini dan secara terus terang menghentikannya.
Buku ini merupakan penjelasan terhadap dasar-dasar syar’i yang menjadi landasan bagi sikap Jamaah Islamiyah. Secara umum buku ini menguraikan bahwa pelaksanaan perang harus dilandasi sebab-sebab dan syarat-syarat yang cukup, harus bisa menghindari faktor-faktor penghalang. Jika sebab dan syarat di atas tidak terpenuhi, atau ada penghalang yang menghalanginya, maka pelaksanaan perang dalam konteks ini diharamkan. Meneruskan peperangan dilarang.