Yang di maksud
yang nyata ialah orang-orang yang memusuhi Islam, yaitu orang-orang kafir dan
munafik. Perintah jihad kepada orang-orang kafir dan munafik di sebutkan di
dalam al-Qur’an:
“Hai Nabi, berjihadlah melawan orang-orang
kafir dan orang-orang munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat
mereka ialah neraka jahanam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”.
Dalam surat
an-Nisa’ [4]: 95-96, Allah menjelaskan keutamaan orang yang berjihad d jalan Allah:
“Tidaklah sama mukmin yang duduk, selain yang
mempunyai uzur, dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta
mereka dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta
dan diri mereka atas orang-orang yang duduk, satu derajat. Kepada
masing-masing, Allah menjanjikan pahala yang baik dan Allah melebihkan orang-orang
yang berjihad atas orang-orang yang duduk, dengan pahala yang besar; (yaitu)
beberapa derajat darinya, dan ampunan serta rahmat. Dan adalah Allah maha
pengampun lagi maha penyayang”.
Pada ayat lain, Allah berfirman dengan
menggunakan redaksi “qatilu” (artinya: “perangilah”), sebagaimana
tersebut di dalam surah At-Taubah [9]: 123:
“Hai orang-orang yang beriman, perangilah
orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui
kekerasan daripadamu, dan ketehuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang
bertakwa”.
Perang dengan
senjata adalah salah satu bentuk jihad yang di perintahkan dalam agama yang diperintahkan
dalam kondisi tertentu. Menengok kepada sejarah, umat Islam menetap di Mekkah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar