Selasa, 16 Juli 2013

WILAYAH PERANG.. WILAYAH AMAN (DARUL ISLAM) DAN KESALAHAN DALAM MENGKLASIFIKASIN AHLI KITAB


Sebagian orang zaman sekarang mengalami kebingungan dalam mengklasifikasikan ahli kitab yang ada sekarang ini, apakah mereka ahli zimmah, sebab nenek moyang mereka ahli zimmah? Atau mereka termasuk pihak yang boleh diperangi sebab perjanjian diantara mereka dan kaum muslim telah dilanggar? Atau mereka yang patuh, yang tidak memerangi kita, dan tidak menuduh agama kita yang termasuk ahli zimmah, sebab disamakan dengan para pendahulu mereka dan tidak ada peristiwa atau kejadian yang membuat mereka harus melanggar perjanjian mereka dengan suka rela, sedangkan orang yang memerangi kita dan menuduh agama kita yang termasuk pihak yang boleh kita perangi, sebab perbuatan mereka sama dengan orang yang melanggar janji.
Yang membingungkan juga adalah apa yang terjadi dalam masalah klasifikasi orang-orang kafir, apakah mereka termasuk pihak yang boleh diperangi karena tidak ada perjanjian diantara kita dan mereka atau mereka termasuk pihak yang memiliki perjanjian dengan kita. Kebingungan juga terjadi dalam menentukan identitas negara pada masa kita sekarang ini, apakah yang dimaksud dengan Islam sekarang adalah negara sebagaimana yang disebutkan para ahli fikih klasik yang cukup hanya rakyatnya saja yang beragama Islam (negara berpenduduk muslim), atau negara tersebut dikatakan negara kafir karena diatur oleh undang-undang dan hukum-hukum yang dibuat manusia, dan apakah negara yang berpenduduk non Islam termasuk negara kafir dan boleh diperangi atau negara kafir yang tidak boleh diperangi?
Dampak dari kebingungan ini sangat jelas sekali bagaimana cara berinteraksi terhadap masing-masing dari mereka, dan terhadap penduduk dari masing-masing wilayah ini. Sebenarnya, pembagian wilayah menjadi negara Islam, negara kafir, negara yang bisa diperangi dan negara yang terikat perjanjian merupakan istilah yang dikemukakan oleh para ahli fikih yang mana istilah tersebut terlontar ketika ada objeknya, dan istilah-istilah ini tidak muncul seketika, tapi ada dan muncul secara bertahap. Pada awal diutusnya Nabi Muhammad Saw dan selama beliau tinggal di Mekah, orang-orang terbagi menjadi orang mukmin dan orang kafir dan orang musyrik ahli kitab dan orang musyrik non ahli kitab. Ketika itu tidak ada negara Islam, yang ada hanya Mekah negara kafir, ketika Nabi Saw hijrah dan mendirikan negara Islam, maka muncullah negara Islam, ketika Nabi Saw. memerintahkan berperang dan membolehkan perjanjian damai, maka pihak yang berdamai tersebut disebut ahli ahd dan sulh (orang yang terikat janji damai) dan wilayah/negara mereka disebut wilayah damai. Sedangkan pihak yang tidak menandatangi perjanjian dan tidak berdamai, mereka memerangi umat Islam dan pasukan Islam memerangi mereka, maka mereka disebut ahli harb (pihak yang boleh diperangi) dan wilayah atau negara mereka disebut negara yang boleh diperangi. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas (dan ini diriwayatkan oleh Bukhari): orang-orang musyrik terbagi menjadi dua kelompok (sikap mereka terhadap Nabi Saw) orang-orang muyrik yang boleh diperangi, mereka memerangi Nabi dan Nabi memerangi mereka dan orang-orang musyrik yang memiliki perjanjian damai dengan Nabi, mereka tidak memerangi Nabi dan Nabi tidak memerangi mereka.
Ketika turun ayat jizyah (upeti): perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak pula beriman kepada hari akhir dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, mereka juga tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah) yaitu orang-orang yang diberikan al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (Qs. At-Taubah: 29).
Orang-orang ahli kitab yang berdamai dengan Rasulullah Saw dan mau membayar upeti menjadi ahli zimmah (keamanannya dijamin pemerintahan Islam), dan ayat tentang upeti ini turun pada tahun ke Sembilan dari hijrah Nabi yang mulia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar