Allah berfirman: makanan (sembelihan) orang-orang
yang diberi al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian halal pula bagi
mereka (Qs. Al-Maidah: 5). Para ulama klasik tidak ada yang berbeda
pendapat bahwa yang dimaksud adalah sembelihan mereka. Imam Bukhari mengatakan:
Ibnu Abbas berkata: makanan mereka maksudnya adalah sembelihan mereka. Begitu
pula Ibnu Mas’ud, Mujahid, Qatadah, Imam Hasan dan ulama-ulama lainnya.. Ibnul
Mundzir mengatakan: setiap ahli ilmu (cendekiawan) yang menguasai Hadis sepakat
atas pendapat ini.. hanya orang-orang Syi’ah saja yang mengharamkan sembelihan
mereka. Ahmad bin Al-Hasan At-Turmudzi berkata: saya bertanya kepada Abu
Abdullah tentang sembelihan ahli kitab, dan beliau menjawab: tidak apa-apa,
saya bertanya lagi: atas landasan apa Anda berpendapat demikian? Beliau
menjawab: Hadis Abdullah bin Mughaffal.
Hadis
Bukhari dari Abdullah bin Mughaffal menyebutkan: ketika kami sedang mengepung
Khaibar ada orang yang melemparkan tas ransel (kantong) yang berisi lemak,
kemudian saya turun untuk mengambilnya, saya menoleh ternyata ada Nabi Saw.
Hambal
berkata: saya mendengar Abu Abdullah berkata: makanan (sembelihan) orang-orang
Yahudi dan Kristen boleh dimakan dan hukum ini khusus bagi ahli kitab. Sedangkan
sembelihan selain mereka, seperti orang-orang penyembah berhala dan orag-orang Majusi
tidak boleh dimakan. Ini jika orang ahli kitab tersebut tidak menyebut selain
nama Allah Swt, jika dia menyebut selain nama Allah menurut Imam Ahmad ada dua
riwayat:
Pertama, haram hukumnya, ini menurut pendapat
mayoritas ulama, para imam yang tiga, Abu Hanifah, Malik, Syafi’i dan yang
lain, diriwayatkan pula dari Ali bin Abi Thalib, Abu Darda, Abu Umamah, Irbadh
bin Sariyah dan Ubadah bin Shamid Ra.
Riwayat kedua menurut Ahmad: hukumnya tidak haram
meski menyebut nama selain Allah, ini pendapat Atha’, Mujahid, Makhul, Al-Auza’i
dan Laits. Sebab perbedaan pendapat adalah bahwa yang menyebut nama selain
Allah termasuk dalam keumuman firman Allah Swt: babi dan semua sembelihan
yang disembelih dengan nama selain Allah (Qs. Al-Baqarah 173). Dan keumuman
firman Allah: makanan sembelihan
orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagi kalian, dan makanan kalian
halal pula bagi mereka. (Qs. Al-Maidah: 5). Letak perbedaannya adalah
keumuman keduanya, salah satunya mengharamkannya sedangkan yang lain membolehkannya.
Sedangkan
orang yang menyembelih binatang tanpa menyebut nama Allah dan juga tidak
menyebut nama selain Dia, ulama juga berbeda pendapat. Diriwayatkan bahwa
Atha’, Mujahid dan Makhul membolehkannya. Sedang riwayat lain menyebutkan bahwa
Ibnu Abbas, Ishaq dan Ahmad mengharamkannya. Dan jumhur (mayoritas) ulama
sendiri membolehkan sembelihan binatang yang diharamkan dalam agama mereka, seperti
orang Yahudi yang mengharamkan bagi mereka daging Unta dan semua binatang yang
memiliki kuku, maka jika mereka menyembelihnya, kita boleh memakannya. Telah
kita sebutkan sebelumnya Hadis Abdullah bin Mughaffal dan bagaimana dia
mengambil kantong yang berisi lemak miliki orang Yahudi pada perang Khaibar.
Lemak sendiri merupakan jenis makanan yang mereka haramkan bagi mereka sendiri
dan Nabi Saw memperbolehkannya, beliau setuju perbuatan tersebut karena beliau
hanya diam dan bahkan tersenyum melihat hal itu, sebagaimana dalam salah satu
riwayat disebutkan bahwa Rasulullah Saw tertawa ketika mendengar Abdullah bin Mughaffal
berkata: Demi Allah saya tidak akan memberikannya pada siapa pun juga.
Disebutkan pula dalam Hadis shahih bahwa seorang perempuan Yahudi memberi
beliau daging kambing dan beliau memakannya, beliau tidak mengharamkan lemak
dan juga yang lain selama hal itu haram bagi orang-orang Yahudi.
Allah berfirman: dan kepada orang-orang Yahudi,
Kami haramkan segala binatang yang berkuku; dari sapi dan domba, Kami haramkan
atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di
punggung keduanya atau yang di perut besar dan di usus atau yang bercampur
dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka. Dan
sesungguhnya Kami adalah Maha Benar (Qs. Al-An’am: 146).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar