Jamaah Islamiyah menyadari bahwa perang hanyalah sebuah
media (wasilah) dan tujuannya adalah memberikan petunjuk kepada manusia.
Jika sebuah media bertentangan dengan tujuannya, dan tujuan itu tidak bisa
dicapai dengan cara perang sebagai medianya, maka perang itu menjadi hal
terlarang dalam pandangan syariat. Bahkan diharamkan. Jadi, mencegah dan
melarang peperangan menjadi sebuah kewajiban, karena perang semacam ini tidak
akan mengantarkan kita kepada sebuah tujuan. Perang semacam ini juga tidak
dapat memuliakan apa yang diperintahkan Allah. Lebih parah lagi, ia justru
mendatangkan keburukan-keburukan, bukan melahirkan kemaslahatan, baik dalam
ranah agama maupun dunia. Ada sebuah kaidah fikih yang mengatakan bahwa “setiap
hal yang menghalangi realisasi tujuan adalah batil”. Apalagi jika ia
membalikkan sebuah tujuan.
Sebagian orang mungkin bertanya: bagaimana bisa perang ini
memutarbalikkan tujuan? Kami akan menjawab, “Iya benar. Perang ini bisa
memutarbalikkan tujuan.” Jamaah Islamiyah pernah melakukan perang untuk menghalang
kezaliman-kezaliman yang terjadi, tetapi kezaliman itu justru bertambah. Jamaah
pernah berusaha membebaskan ratusan pendukungnya dari penjara, meminta
keringanan hukum, tetapi justru para tahanan semakin bertambah hingga mencapai
ribuan. Bahkan gerakan dakwah Jamaah Islamiyah ditutup dan dilarang sepenuhnya.
Pembunuhan terhadap pemimpin, dai dan pengikut Jamaah justru semakin bertambah.
Meneruskan gerakan ini sama dengan menambah parah penderitaan Jamaah, terkait
dengan para tahanan, terdakwa, sekaligus tragedi rumah tangga dan keluarga
mereka. Maka sangat wajar, dalam kacamata syariat dan realitas, kemudian lahir
keputusan Jamaah untuk melarang meneruskan gerakan-gerakan semacam ini dan
secara terus terang menghentikannya.
Buku ini merupakan penjelasan terhadap dasar-dasar syar’i
yang menjadi landasan bagi sikap Jamaah Islamiyah. Secara umum buku ini menguraikan
bahwa pelaksanaan perang harus dilandasi sebab-sebab dan syarat-syarat yang
cukup, harus bisa menghindari faktor-faktor penghalang. Jika sebab dan syarat
di atas tidak terpenuhi, atau ada penghalang yang menghalanginya, maka
pelaksanaan perang dalam konteks ini diharamkan. Meneruskan peperangan
dilarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar