Selasa, 03 September 2013

Genjatan JI




Jamaah Islamiyah menyadari bahwa perang hanyalah sebuah media (wasilah) dan tujuannya adalah memberikan petunjuk kepada manusia. Jika sebuah media bertentangan dengan tujuannya, dan tujuan itu tidak bisa dicapai dengan cara perang sebagai medianya, maka perang itu menjadi hal terlarang dalam pandangan syariat. Bahkan diharamkan. Jadi, mencegah dan melarang peperangan menjadi sebuah kewajiban, karena perang semacam ini tidak akan mengantarkan kita kepada sebuah tujuan. Perang semacam ini juga tidak dapat memuliakan apa yang diperintahkan Allah. Lebih parah lagi, ia justru mendatangkan keburukan-keburukan, bukan melahirkan kemaslahatan, baik dalam ranah agama maupun dunia. Ada sebuah kaidah fikih yang mengatakan bahwa “setiap hal yang menghalangi realisasi tujuan adalah batil”. Apalagi jika ia membalikkan sebuah tujuan.
Sebagian orang mungkin bertanya: bagaimana bisa perang ini memutarbalikkan tujuan? Kami akan menjawab, “Iya benar. Perang ini bisa memutarbalikkan tujuan.” Jamaah Islamiyah pernah melakukan perang untuk menghalang kezaliman-kezaliman yang terjadi, tetapi kezaliman itu justru bertambah. Jamaah pernah berusaha membebaskan ratusan pendukungnya dari penjara, meminta keringanan hukum, tetapi justru para tahanan semakin bertambah hingga mencapai ribuan. Bahkan gerakan dakwah Jamaah Islamiyah ditutup dan dilarang sepenuhnya. Pembunuhan terhadap pemimpin, dai dan pengikut Jamaah justru semakin bertambah. Meneruskan gerakan ini sama dengan menambah parah penderitaan Jamaah, terkait dengan para tahanan, terdakwa, sekaligus tragedi rumah tangga dan keluarga mereka. Maka sangat wajar, dalam kacamata syariat dan realitas, kemudian lahir keputusan Jamaah untuk melarang meneruskan gerakan-gerakan semacam ini dan secara terus terang menghentikannya.
Buku ini merupakan penjelasan terhadap dasar-dasar syar’i yang menjadi landasan bagi sikap Jamaah Islamiyah. Secara umum buku ini menguraikan bahwa pelaksanaan perang harus dilandasi sebab-sebab dan syarat-syarat yang cukup, harus bisa menghindari faktor-faktor penghalang. Jika sebab dan syarat di atas tidak terpenuhi, atau ada penghalang yang menghalanginya, maka pelaksanaan perang dalam konteks ini diharamkan. Meneruskan peperangan dilarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar