Buku Kesepakatan Genjatan Senjata:Antara Perspektif Syariat
dan Kebutuhan Realistis adalah buku pertama dalam silsilah Revisi Pemahaman
yang diterbitkan oleh Jamaah Islamiyah di Mesir, paska pengumuman penghentian
peperangan pada tanggal 5 Juli 1997 M, yang kemudian disusul oleh
terbitan-terbitan selanjutnya. Buku ini menjadi dasar utama yang melandasi
kesepakatan damai Jamaah Islamiyah, yang pada akhirnya didukung oleh banyak kalangan.
Mereka membenarkan langkah kesepakatan damai tersebut, dengan harapan menjadi
langkah penyelamatan negara dari pertumpahan darah yang berlangsung selama
sekian tahun. Hal ini menjadi titik balik gerakan Jamaah Islamiyah pada tujuan
mereka semula, yakni memberikan petunjuk (hidayah) kepada manusia, melakukan
dakwah yang baik ke jalan Allah, jauh dari kekerasan dan perseteruan yang tidak
mendatangkan kemaslahatan atau menghilangkan keburukan.
Buku ini adalah buah dari kesepakatan damai dan genjatan
senjata, yang—menurut penulisnya—berhasil menyebarkan udara optimisme paska
berakhirnya sebuah tragedi. Dan itu memang benar-benar terjadi. Dalam beberapa
tahun terakhir, tragedi itu telah berkuak sedikit demi sedikit. Jamaah
Islamiyah menjadi semakin kuat, semakin tinggi pemahamannya, semakin baik
moralnya, semakin matang dalam mengatasi persoalan, semakin dekat dengan negara
dan bangsanya, bahkan terhadap sesama dai, ulama, dan orang-orang saleh. Salah
satu peran penting dari buku ini—juga kitab-kitab dalam seri silsilah revisi
pemahaman—adalah keberhasilannya menyatukan pembahasan kewajiban syariat dengan
realitas ilmiah. Tidak banyak buku yang berhasil melakukannya. Hal ini
menunjukkan bahwa para penulis memiliki kecakapan yang memadai, pemahaman yang
luas, dan pengalaman yang mencukupi.
Buku yang sedang kita baca ini memuat sekitar 100 halaman
dalam ukuran kertas yang medium. Buku ini diterbitkan oleh penerbit Obeikan. Penulis
buku ini adalah dua orang intelektual dari Jamaah Islamiyah di Mesir dan
anggota Majelis Syuro dalam lembaga tersebut. Mereka berdua adalah: (1) Syaikh
Usamah Ibrahim Hafiz, salah seorang ulama fikih Jamaah Islamiyah yang sangat
terkenal dan dikenal sebagai penulis prolifik yang sering mengeluarkan fatwa
dan bergiat dalam pendidikan; (2) Syaikh Ashim Abdul Majid, salah seorang
petinggi Jamaah yang ahli dalam bidang ushul fikih. Ia merupakan bagian dari
para penyair terkenal di kalangan Jamaah Islamiyah. Buku ini telah ditetapkan
dan ditelaah ulang oleh majelis syuro Jamaah Islamiyah.
Buku ini terdiri dari satu pengantar dan tiga bab. Bab
pertama menjelaskan topik seputar kemaslahatan dan kemudharatan. Bab ini
menjelaskan bahwa kemaslahatan adalah salah satu asas penting dalam dasar-dasar
syariat. Selanjutnya bab ini mengurai makna maslahah, macam-macamnya, kerangka
yang diterapkan Islam, dan cara merealisasikannya, dengan berpegang teguh
kepada ayat-ayat Al-Quran, Hadis-Hadis Rasulullah Saw, dan pendapat ulama-ulama
terkenal.
Bab kedua bertajuk telaah realistis. Kedua penulis di atas
memaparkan topik yang sangat sensitif, ketika mengatakan bahwa perang yang
terjadi di antara orang-orang Islamis dengan pemerintah tidak mendatangkan
manfaat apa pun bagi kedua pihak. Orang pertama yang mengambil keuntungan dari
perang itu adalah para musuh Islam, baik itu berupa bangsa Israel atau
pemerintah Barat dimana kekuatan militernya terus menerus berusaha untuk
menghancurkan Islam atas nama perang melawan terorisme. Ada juga pihak ketiga,
yang tidak kalah membahayakan, yakni kaum sekuler yang menolak Islam dan
membenci pemerintah. Mereka memancarkan api peperangan di antara kaum muda
Islam dengan pemerintahnya, sehingga kedua pihak ini saling membunuh dan
menghancurkaan. Dengan demikian, mereka memiliki peluang untuk menyerbu negara
dan memperdaya penduduknya, demi kepentingan dan ambisi iblis mereka. Hanya
kepada Allah kita meminta perlindungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar