Senin, 30 September 2013

Gambaran Realistis



Setiap persoalan harus ditinjau dari sisi kemaslahatan syariat, baik pada saat ia direncanakan ataupun ketika dilakukan evaluasi terhadapnya. Pertimbangan kemaslahatan ini berada di posisi penting dalam mengarahkan jihad, sebagaimana petunjuk dari para intelektual dan aturan-aturan syariat, atau petunjuk dari para pakar Muslim. Sebagaimana jihad juga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat. Akan sangat berbahaya jika hukum dilaksanakan jauh dari ranah ini. Sama halnya dengan melaksanakan hukum atau menetapkan fatwa yang jauh dari visi yang realistis. Realitas dianggap sebagai sentral utama dalam penetapan fatwa. Hukum dan fatwa apa pun harus mempertimbangkan dua hal sebagai standarnya:
1.                  Realitas dan hal-hal yang mengitarinya.
2.                  Dalil-dalil syariat yang ada dalam Al-Quran dan Hadis, termasuk referensi hukum lainnya.
Penulis buku ini sangat menyadari bahwa ada banyak pihak yang berusaha untuk menjadikan peristiwa-peristiwa tertentu demi kepentingan mereka sendiri. Terkadang, hal itu bertentangan dengan kemaslahatan besar bangsa. Mereka berupaya melakukan itu dengan cara mengobarkan perselisihan dan menimbulkan gejolak, agar api semakin membesar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar