Setiap persoalan harus ditinjau dari sisi kemaslahatan syariat,
baik pada saat ia direncanakan ataupun ketika dilakukan evaluasi terhadapnya.
Pertimbangan kemaslahatan ini berada di posisi penting dalam mengarahkan jihad,
sebagaimana petunjuk dari para intelektual dan aturan-aturan syariat, atau
petunjuk dari para pakar Muslim. Sebagaimana jihad juga harus dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan syariat. Akan sangat berbahaya jika hukum dilaksanakan jauh
dari ranah ini. Sama halnya dengan melaksanakan hukum atau menetapkan fatwa
yang jauh dari visi yang realistis. Realitas dianggap sebagai sentral utama
dalam penetapan fatwa. Hukum dan fatwa apa pun harus mempertimbangkan dua hal
sebagai standarnya:
1.
Realitas
dan hal-hal yang mengitarinya.
2.
Dalil-dalil
syariat yang ada dalam Al-Quran dan Hadis, termasuk referensi hukum lainnya.
Penulis
buku ini sangat menyadari bahwa ada banyak pihak yang berusaha untuk menjadikan
peristiwa-peristiwa tertentu demi kepentingan mereka sendiri. Terkadang, hal
itu bertentangan dengan kemaslahatan besar bangsa. Mereka berupaya melakukan
itu dengan cara mengobarkan perselisihan dan menimbulkan gejolak, agar api
semakin membesar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar