Senin, 23 September 2013

meminimalisir kemudharatan



Kedua, maslahah itu harus benar-benar diperlukan. Jika maslahah itu hanya sekadar kondisional dan perwajahan, ia tidak bisa dijadikan landasan hukum.
Ketiga, maslahah harus umum dan universal menyangkut masyarakat banyak, atau mayoritas dari mereka. Bukan sekadar kemaslahatan kelompok atau segelintir orang saja. Selanjutnya, pembahasan bergerak pada tataran hukum Islam yang menyatakan bahwa syariat Islam—seperti dijelaskan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah—diturunkan untuk mencapai dan menyempurnakan kemaslahatan bersama, meminimalisir kemudharatan. Syariat mengarahkan untuk memiliki kebaikan yang lebih baik di antara dua kebaikan dan menghindari kemudharatan yang lebih buruk di antara dua kemudharatan. Dengan demikian, tidaklah mungkin tujuan syariat bertentangan dengan kemaslahatan agama dan kemaslahatan duniawi. Hal ini sebagaimana dijelaskan Imam Syathibi dalam kitabnya berjudul al-Muwafaqat: “Jika secara eksplisit upaya amar makruf bertentangan dengan kemaslahatan, maka perbuatan itu tidak bisa dibenarkan. Sebab perintah syariat tidak bertujuan untuk dirinya sendiri, melainkan memiliki maksud yang lain, yaitu kemaslahatan.”
Secara singkat, pembahasan dalam bab ini bisa dirangkum sebagai berikut:
1.                  Keharusan mempertimbangkan kemaslahatan dalam perbuatan dan tindakan orang Muslim dan gerakan Islam.
2.                  Maslahan yang disyariatkan adalah kemaslahatan universal yang memang tidak bisa tidak harus dilakukan.
3.                  Syariat menganjurkan untuk memilih kemaslahatan yang lebih besar dan menghindari kemudharatan yang lebih buruk.
4.                  Jika amar makruf nahi munkar menyebabkan terjadinya kemudharatan yang lebih besar, maka hal itu tidak boleh dilakukan.
5.                  Menghindari sesuatu yang buruk lebih dikedepankan daripada mendatangkan kemaslahatan tertentu.
Sekarang, kita akan meletakkan kaidah-kaidah di atas dalam peristiwa-peristiwa pembunuhan yang bertentangan dengan kaidah tersebut. Hal yang menyebabkan Jamaah Islamiyah melakukan evaluasi berdasar pada tujuan utama syariat dalam konteks ini. Penulis buku ini bertanya-tanya: kenapa peristiwa ini harus terjadi? Kenapa harus ada pertumpahan darah? Kenapa harus ada kekuatan-kekuatan yang menjadi korban? Kenapa harus ada perang? Kenapa harus ada nyawa melayang di antara gerakan-gerakan Islam dan kekuatan negara? Mungkin akan ada orang berkata: Apakah kamu tidak melihat apa yang terjadi pada kita? Apakah kalian tidak mendengar berita penangkapan dan penculikan brutal yang terjadi pada kami? Apakah kalian tidak mendengar penyiksaan kasar yang menimbulkan bekas abadi dalam tubuh pemuda-pemuda kami? Apakah kalian tidak melihat bagaimana masjid dan rumah-rumah kami dirobohkan? Apakah kalian tidak mendengar tentang pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak kami? Apakah kalian tidak mendengar berita pencekalan terhadap gerakan dakwah dan larangan untuk memberikan pidato? Tidakkah kalian tahu bahwa peristiwa-peristiwa inilah yang menyebabkan kami mengangkat senjata untuk mempertahankan diri dan menjaga gerakan dakwah kami?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar