Kedua, maslahah itu harus benar-benar diperlukan. Jika
maslahah itu hanya sekadar kondisional dan perwajahan, ia tidak bisa dijadikan
landasan hukum.
Ketiga, maslahah harus umum dan universal menyangkut masyarakat
banyak, atau mayoritas dari mereka. Bukan sekadar kemaslahatan kelompok atau
segelintir orang saja. Selanjutnya, pembahasan bergerak pada tataran hukum
Islam yang menyatakan bahwa syariat Islam—seperti dijelaskan Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyah—diturunkan untuk mencapai dan menyempurnakan kemaslahatan bersama,
meminimalisir kemudharatan. Syariat mengarahkan untuk memiliki kebaikan yang
lebih baik di antara dua kebaikan dan menghindari kemudharatan yang lebih buruk
di antara dua kemudharatan. Dengan demikian, tidaklah mungkin tujuan syariat
bertentangan dengan kemaslahatan agama dan kemaslahatan duniawi. Hal ini
sebagaimana dijelaskan Imam Syathibi dalam kitabnya berjudul al-Muwafaqat:
“Jika secara eksplisit upaya amar makruf
bertentangan dengan kemaslahatan, maka perbuatan itu tidak bisa dibenarkan. Sebab
perintah syariat tidak bertujuan untuk dirinya sendiri, melainkan memiliki
maksud yang lain, yaitu kemaslahatan.”
Secara singkat, pembahasan dalam bab ini bisa dirangkum
sebagai berikut:
1.
Keharusan
mempertimbangkan kemaslahatan dalam perbuatan dan tindakan orang Muslim dan
gerakan Islam.
2.
Maslahan
yang disyariatkan adalah kemaslahatan universal yang memang tidak bisa tidak
harus dilakukan.
3.
Syariat
menganjurkan untuk memilih kemaslahatan yang lebih besar dan menghindari
kemudharatan yang lebih buruk.
4.
Jika
amar makruf nahi munkar menyebabkan terjadinya kemudharatan yang lebih besar,
maka hal itu tidak boleh dilakukan.
5.
Menghindari
sesuatu yang buruk lebih dikedepankan daripada mendatangkan kemaslahatan tertentu.
Sekarang, kita akan meletakkan kaidah-kaidah di atas dalam
peristiwa-peristiwa pembunuhan yang bertentangan dengan kaidah tersebut. Hal
yang menyebabkan Jamaah Islamiyah melakukan evaluasi berdasar pada tujuan utama
syariat dalam konteks ini. Penulis buku ini bertanya-tanya: kenapa peristiwa
ini harus terjadi? Kenapa harus ada pertumpahan darah? Kenapa harus ada
kekuatan-kekuatan yang menjadi korban? Kenapa harus ada perang? Kenapa harus
ada nyawa melayang di antara gerakan-gerakan Islam dan kekuatan negara? Mungkin
akan ada orang berkata: Apakah kamu tidak melihat apa yang terjadi pada kita?
Apakah kalian tidak mendengar berita penangkapan dan penculikan brutal yang
terjadi pada kami? Apakah kalian tidak mendengar penyiksaan kasar yang
menimbulkan bekas abadi dalam tubuh pemuda-pemuda kami? Apakah kalian tidak
melihat bagaimana masjid dan rumah-rumah kami dirobohkan? Apakah kalian tidak
mendengar tentang pelecehan terhadap perempuan dan anak-anak kami? Apakah
kalian tidak mendengar berita pencekalan terhadap gerakan dakwah dan larangan
untuk memberikan pidato? Tidakkah kalian tahu bahwa peristiwa-peristiwa inilah
yang menyebabkan kami mengangkat senjata untuk mempertahankan diri dan menjaga
gerakan dakwah kami?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar